Pembekalan Hukum untuk Klien Pemasyarakatan: Langkah Kemenkum Sulsel Menuju Reintegrasi Sosial

- Hukum
  • Bagikan
Kemenkum SUlsel
penyuluhan hukum yang berlangsung di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Selasa, 15 April 2025. (Foto: Humas Kemenkum Sulsel)

HERALDSULSEL, MAKASSAR – Di tengah upaya membumikan hukum sebagai sarana pemulihan sosial, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan pembinaan kepribadian klien pemasyarakatan.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum yang berlangsung di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Selasa, 15 April 2025, sebanyak 30 klien yang tengah menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) mendapatkan pembekalan hukum langsung dari jajaran penyuluh.

Bertempat di Griya Abhipraya, kegiatan ini menjadi bagian dari program pembinaan kepribadian yang diusung Bapas Makassar. Tujuannya sederhana, namun penuh makna: membentuk pribadi yang tak hanya taat hukum, tetapi juga siap berkontribusi aktif setelah bebas dari jerat pidana.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, menyebut penyuluhan hukum ini sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk hadir memberi edukasi pada seluruh lapisan masyarakat. “Bukan hanya untuk yang berada di luar tembok penjara, tetapi juga mereka yang pernah bersinggungan dengan hukum. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang punya hak untuk kembali tumbuh,” ujarnya.

Dalam sesi penyuluhan yang dipandu Penyuluh Hukum Wahyuddin Ardianto, para peserta diajak memahami lebih dalam tentang esensi pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Wahyuddin menegaskan, pemidanaan bukanlah instrumen balas dendam negara, melainkan upaya perbaikan. “Tujuan hukuman adalah menegakkan norma demi melindungi masyarakat, sekaligus membina pelaku agar bisa kembali dan menjadi pribadi yang lebih baik,” paparnya di hadapan para klien.

Apresiasi turut datang dari Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal. Ia menilai kegiatan seperti ini adalah bentuk sinergi konkret antara lembaga hukum dan pemasyarakatan. “Ini langkah kecil, tapi dampaknya besar. Klien bukan sekadar mantan narapidana, mereka adalah individu yang harus kita dukung untuk kembali tumbuh dan bangkit,” katanya.

Menurut Andi, pembinaan hukum adalah jalan menuju reintegrasi sosial yang utuh. Ia berharap langkah ini tidak berhenti di Makassar saja, melainkan menjadi pola pembinaan berkelanjutan di seluruh unit pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.

Gema kegiatan ini menjadi pengingat bahwa hukum bukan sekadar pasal demi pasal yang kaku, tetapi jembatan bagi mereka yang ingin menyeberang dari masa lalu menuju masa depan yang lebih terang. Dan di balik dinding Bapas, proses perubahan itu sedang berlangsung—diam-diam, namun penuh harapan. (*)

Stay connect With Us :
  • Bagikan