HERALDSULSEL, MAKASSAR – Ome tak didiskualifikasi sebagai cawawalkot Palopo. Meski ada temuan pelanggaran administrasi dari Bawaslu Palopo. Pihak KPU pun memberikan penjelasan.
Polemik menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025 makin memanas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memilih tidak mendiskualifikasi calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin alias Ome, meski Bawaslu Palopo telah menemukan pelanggaran administrasi.
Keputusan ini sontak menuai protes dari warga dan aktivis yang menggelar unjuk rasa di depan kantor KPU Palopo, Senin (14/4). Massa Aliansi Peduli Demokrasi menuding KPU Sulsel tidak netral dan membawa spanduk dengan tulisan keras: “Demokrasi Mati di Tangan KPU Sulsel.”
Namun Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, membela keputusan lembaganya. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan telaah hukum dan berkonsultasi dengan KPU RI sebelum mengambil sikap. “KPU RI sebagai penanggung jawab akhir dari semua proses pilkada, telah mengeluarkan surat dinas yang kami tindak lanjuti,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Hasbullah menegaskan, surat dinas dari KPU RI bersifat mengikat dan memberikan kesempatan kepada Ome untuk memperbaiki dokumen pencalonannya, khususnya dalam hal pengumuman riwayat pidana. “Kalau tidak kami tindak lanjuti, itu bisa mencederai hak politik seseorang,” lanjutnya.
Menurutnya, rekomendasi dari Bawaslu kali ini berbeda dari yang dikeluarkan pada Pilkada 2024. Rekomendasi saat ini hanya menyebutkan pelanggaran administrasi, tanpa disertai arahan eksplisit untuk menyatakan Ome Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Beda dengan Pilkada sebelumnya. Dulu ada rekomendasi jelas yang menyebutkan pelanggaran berat dan harus meng-TMS-kan calon. Tapi sekarang tidak ada arahan seperti itu,” jelas Hasbullah.
Meski demikian, Hasbullah mempersilakan semua pihak untuk menempuh jalur konstitusional bila tidak puas. Ia menyebut, pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau ke Bawaslu tetap terbuka. “Silakan laporkan kami ke DKPP kalau memang merasa keputusan ini tak adil,” tantangnya.
KPU RI, menurut Hasbullah, juga telah memerintahkan agar proses PSU tetap berjalan sesuai jadwal, yakni 24 Mei 2025. Ia berharap aksi-aksi demonstrasi tidak justru menghambat jalannya pesta demokrasi. “Mari kita bersama bertanggung jawab menyukseskan PSU ini,” pungkasnya.
Sementara itu, unjuk rasa di Jalan Jendral Sudirman, Palopo, sempat memicu kemacetan sepanjang 500 meter. Sejumlah kendaraan, termasuk truk dan motor, digunakan untuk menutup jalan. Orator aksi, Feriyanto, menyebut kehadiran KPU Sulsel di Palopo sebagai “pengobok-obok demokrasi”.
KPU Palopo sebelumnya juga membantah temuan Bawaslu terkait 230 pemilih ganda di daftar pemilih. Sorotan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu ini dipastikan belum akan reda, terutama menjelang pelaksanaan PSU yang tinggal menghitung pekan. (*)