HERALDSULSEL, BANTAENG – Kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga di lingkungan DPRD Kabupaten Bantaeng terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara ini.
Tersangka tersebut adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng berinisial AP (63).
Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD periode 2019 hingga 2021.
Penetapan AP sebagai tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka (Pidsus-18) dengan Nomor: TAP-3/P.4.17/fd.2/04/2025. Langkah ini menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam kasus yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi mengatakan, tersangka AP saat ini telah resmi ditahan guna mendukung kelancaran proses hukum.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas KI B Bantaeng selama 20 hari ke depan,” ujar Satria dalam keterangan resminya, Selasa 15 April 2025 malam.
Penahanan ini, lanjut Satria, bukan tanpa alasan. Pihaknya mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti penting.
“Ini juga sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar, membeberkan rincian dugaan korupsi yang melibatkan AP.
Menurut Andri, kegiatan yang menjadi objek penyelidikan adalah pengadaan fasilitas tugas pimpinan DPRD, khususnya belanja rumah tangga yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng.
“Pengadaan ini berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng,” ungkapnya.
Anggaran tersebut, lanjut Andri, diperuntukkan bagi pimpinan DPRD periode 2019–2024, yaitu Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
“AP selaku Pengguna Anggaran setiap bulannya memfasilitasi penerimaan dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2021,” ucapnya.
Namun, dari hasil pemeriksaan dan audit, dana yang dikelola tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan dan telah merugikan keuangan negara,” Andri menuturkan.
Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 4,9 miliar.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya Kejari Bantaeng juga telah menetapkan Jufri Kau, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD, sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Pimpinan DPRD periode 2019–2024 yakni Hamsyah (Ketua), Muhammad Ridwan (Wakil Ketua I), dan Irianto (Wakil Ketua II), juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. (Gun)