Bawaslu Pasca Pemilu-Pilkada: Misi Konsisten Mengawal Demokrasi

- Opini
  • Bagikan

Oleh: Aswar, S.Psi., M.I.Kom (Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Pinrang)

HERALDSULSELPemilu dan Pilkada telah Usai, Bawaslu Kerja Apa?

Kalimat ini mungkin sudah lazim kita dengarkan khususnya Sahabat-sahabat Penyelenggara.
Seolah proses demokrasi hanya sebatas di momentum Pemilu dan Pilkada serentak saja. Jika momentum perhelatan akbar 5 tahunan ini telah usai, maka pembicaraan demokrasi Bab penutup juga telah tuntas.

Namun ada fakta yang luput jika kita tak menelaah lebih lanjut. Bahwa Tugas Bawaslu Kabupaten seperti yang termaktub dalam Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 poin a. (Pencegahan dan Penindakan). Upaya pencegahan ini salah satunya adalah d. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah Kabupaten/Kota.

Meningkatkan partisipasi masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu, Misalkan saja pada kabupaten Pinrang di Sulawesi Selatan, dimana tingkat partisipasi pemilih pada momen pemilihan Umum berada di angka 79,50%.

Sedangkan pada momentum Pilkada Serentak, tingkat partisipasi pemilih justru mengalami  penurunan 74,61%. Angka ini menunjukkan menunjukkan terjadi penurunan 4,89%.

Melihat Fenomena tersebut, maka tugas lanjutan yang mesti harus terus berjalan yakni partisipasi pemilih harus disosialisasikan secara maksimal dan terus menerus, yang tak hanya pada masa dan proses tahapan pemilu dan pilkada, juga pasca tuntasnya semua tahapan pemilu maupun pilkada.

Partisipasi pemilih harus melibatkan semua stakeholder yang ada, di mana Bawaslu sebagai motor penggerak mendorong partisipasi, khususnya dalam partisipasi pengawasan.

Maka menjadi hal penting untuk selalu memberikan peningkatan pengetahuan, sikap dan Perilaku kepada masyarakat dalam memaknai demokrasi, sehingga dapat mengejawantahkan pada kehidupan sehari-harinya.

Menstimuli Perilaku

Berbicara tentang perubahan perilaku, tentulah membutuhkan proses yang panjang. Rogers (1974) berpendapat dalam Teorinya bahwa perubahan perilaku setidaknya dibutuhkan 5 tahapan dalam proses perubahan perilaku yang dimulai dengan:

a. Awareness (kesadaran),
b. interes (perhatian/tertarik),
c. Evaluation (menilai),
d. Trial (mencoba) individu mulai mencoba perilaku baru;
e. Adoption (menerima), individu telah berperilaku baru sesuai dengan pengetahuan, kesadaran dan sikapnya terhadap stimulasi pada seluruh tahapan perubahan perilaku dalam menuju kualitas demokrasi yang kita harapkan, maka Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas untuk mewujudkan pemilih yang jujur dan adil.

Salahsatu tugas Bawaslu yaitu melakukan pencegahan, melalui pendidikan Demokrasi secara terusmenerus. Tentunya tugas ini Bawaslu khususnya di kabupaten Pinrang harus melibatkan semua unsur yang ada melalui good elektoral governance.

Kegiatan partisipasi dalam mewujudkan demokrasi dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan yang menyasar pemilih pemula, OKP, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, stakeholder yang terkait dan seluruh lapisan masyarakat.

Maka menjadi tonggak penting di peringatan HUT Ke-17 Bawaslu. Dengan mengusung Tema:”Konsisten Mengawal Demokrasi”  optimisme di usia 17 tahun ini akan menjadi momentum bagi seluruh Jajaran Bawaslu, untuk terus konsisten memupuk semangat dalam mewujudkan Demokrasi yang berkualitas.

Mari bergandengan tangan, membawa Indonesia ke arah demokrasi yang jauh lebih berkualitas. Bersama rakyat kita awasi Pemilu, dan  bersama Bawaslu, mari kita tengakkan keadilan Pemilu. (*)

Stay connect With Us :
Editor: Aswad Syam
  • Bagikan