Annar Sampetoding Tak Terima Disebut Otak Uang Palsu: Saya Difitnah!

- News
  • Bagikan
Tersangka Annar Salahuddin Sampetoding setelah menjadi tahanan kejaksaan terkait kasus uang palsu.

HERALDSULSEL, GOWA – Setelah sekian lama kasus uang palsu, tersangka Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) akhirnya angkat bicara.

Ia membantah keras tudingan bahwa dirinya merupakan otak di balik jaringan peredaran uang rupiah palsu. Ia meminta publik untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Permintaan itu disampaikan Annar kepada awak media usai menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa 15 April 2025.

“Tolong hargai asas praduga tak bersalah. Jadi jangan sebut saya otak (pelaku). Seperti saya sudah diadili sebelum pengadilan,” tegas Annar.

Ia mengaku, dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait kasus uang palsu yang menyeret namanya sebagai tersangka utama.

“Saya tidak tahu apa-apa. Tolong hargailah,” ucapnya singkat.

Saat ditanya soal dugaan adanya pabrik uang palsu di rumahnya di Jalan Sunu, Kota Makassar, Annar pun langsung membantahnya.

“Tidak ada, bohong semua itu. Tidak ada itu, bohong semua itu (pabrik di rumah saya),” jawabnya menepis.

Sebelumnya, Kejari Gowa resmi menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Gowa atas tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Annar Salahuddin Sampetoding. Penyerahan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 April 2025.

Tersangka ASS sendiri disebut-sebut sebagai otak dari jaringan peredaran uang rupiah palsu yang kini tengah ditangani oleh Kejari Gowa.

Namun, tuduhan itu hingga kini masih menjadi perdebatan dan menanti proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima penyerahan tahap dua tersangka utama kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), dari penyidik Polres Gowa pada Selasa, 14 April 2025.

ASS diketahui berperan sebagai pemberi modal dalam proses produksi uang palsu yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Atas perannya, para tersangka yang terlibat dalam pembuatan uang palsu dijerat Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Sementara itu, pelaku yang mengedarkan uang palsu dikenakan pasal yang sama dengan tambahan Pasal 55 Ayat (1) Ke-3 KUHP. Adapun penerima uang palsu juga diancam dengan pidana yang sama beratnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Gowa telah menyerahkan sebelas berkas perkara yang melibatkan 14 tersangka lain, antara lain:

1. Andi Ibrahim (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar – memproduksi uang palsu.  

2. Andi Haeruddin alias Andi (50), pegawai bank – mengedarkan uang palsu.  

3. Satriyadi alias Iwan (52), PNS, dan Ilham (42), wiraswasta – mengedarkan uang palsu.  

4. Sukmawaty (55), guru PNS, dan Sattariah alias Ria (60), ibu rumah tangga – mengedarkan uang palsu.  

5. Mubin Nasir alias Mubin (40), karyawan honorer – mengedarkan uang palsu.  

6. Kamarang Dg Ngati (48), juru masak, dan Irfandy (37), karyawan swasta – mengedarkan uang palsu.  

7. Sri Wahyudi (35), wiraswasta – menerima uang palsu.  

8. Muh. Manggabarani (40), PNS – menerima uang palsu.  

9. Muhammad Syahruna alias Syahruna (52), wiraswasta – memproduksi uang palsu.  

10. John Biliater Panjaitan alias John (68), wiraswasta – memproduksi uang palsu.  

11. Ambo Ala alias Ambo (42), wiraswasta – memproduksi uang palsu. (Gun)

Stay connect With Us :
  • Bagikan