HERALDSULSEL, MAKASSAR – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Aminuddin Ilmar mengungkap khawatir dengan adanya Rancangan undang-undang (RUU) TNI.
Prof Aminuddin Ilmar menilai RUU TNI bisa mengganggu atau menggerus kepentingan Sapta Marga TNI. Ia beranggapan bahwa itu bisa terjadi jika RUU TNI ini mengembalikan dwifungsi ABRI.
“Kalau saya melihat sebenarnya adalah, apakah perubahan RUU TNI itu memang mengarah dwifungsi atau tidak? Kan itu dulu yang disepakati, kedua kita melihat apakah itu Sapta Marga TNI itu? Kan profesionalisme, menjaga netralitas. Nah kalau banyak menduduki jabatan sipil kan berarti ada kekhawatiran bahwa apalagi kemudian dia bisa berbisnis, itu kan juga menjadi rancangan bahwa nanti TNI juga bisa membuka usaha bisnis,” jelas Prof Aminuddin kepada Herald Sulsel, Selasa, 18 Maret 2025.
Penulis Buku dengan judul Kepemimpinan Pemerintahan ini menyampaikan, pemerintah dan DPR perlu menjelaskan secara detail ke masyarakat soal RUU TNI ini.
“Itu kan akan menggerus sisi kepentingan Sapta Marga, profesionalisme itu sendiri. Nah itulah yang dikhawatirkan, menurut saya intinya adalah apakah memang TNI harus kembali ke fungsi-fungsi yang dulunya, di era reformasi menjadi tabu untuk dilakukan, sekarang mau dikembalikan lagi. Itu yang perlu dijelaskan,” ucap Guru Besar Unhas itu.
Dosen Fakultas Hukum Unhas ini juga beranggapan, pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk membahas secara detail RUU TNI ini, tidak untuk mempercepat penyelesaian itu.
“Antara pemerintah dan DPR harus duduk bersama. Apalagi ini ada anggapan yang menyatakan bahwa penyelesaian RUU TNI kan akan dipercepat sebelum lebaran kan, sebelum hari raya IdulFitri. Nah ini dianggap bahwa ada hal-hal tertentu yang ingin dikejar dan diburu, padahal kan harus dibahas secara detail, secara teliti sisi kepentingan yang memang mau diubah. Itu kan memerlukan perdebatan yang panjang,” jelas Prof Aminuddin.
Lebih jauh, ia juga menyoroti dua hal, yakni pengembalian dwifungsi ABRI dan juga soal batas usia TNI serta penambahan batasan Kementerian/Lembaga.
Prof Aminuddin melanjutkan, adanya RUU TNI juga bisa mengarah bahwa keberhasilan sipil dalam sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan dianggap gagal, karena belakangan ini banyaknya indikasi, korupsi dan penyimpangan. Meski begitu, menurut dia, adalah pembenaran saja.
“Kan juga masyarakat sekarang menjadi terbelah. Banyak juga yang menyatakan bahwa keberhasilan sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan banyaknya indikasi, korupsi dan penyimpangan dan seterusnya kan akhirnya dianggap gagal. Mereka membandingkan dengan dulu tentara begitu kan yang banyak posisi seperti itu, tapi sangat tidak terjangkau dari tindakan perbuatan itu. Tapi menurut saya ini kan bersifat asumtif dan pembenaran saja,” ujar Prof Aminuddin.
Mensesneg Tegaskan Dwifungsi ABRI Tak Akan Hidup Lagi
Mensesneg Prasetyo Hadi membantah RUU TNI berpotensi menghidupkan dwifungsi ABRI. Prasetyo menyebutkan RUU TNI itu dilakukan sebagai penguatan institusi. “Tidak, kita pastikan enggak,” kata Prasetyo kepada wartawan di kantor KemePAN-RB, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Prasetyo meminta semua pihak lebih teliti memahami isi substansi yang dilakukan revisi. Ia menyebutkan jangan menjadikan hal yang tidak menjadi substansi justru sebagai polemik.
“Pertama begini, kalau menurut kami tentunya semua harus lebih teliti lagi dalam memahami isi dari kalau sekarang yang beredar kan rancangan DIM, jadi jangan juga apa yang dipolemikkan itu sesungguhnya itu tidak ada dalam pembahasan,” ujarnya.
“Kita harus waspada, kita harus hati hati betul, tidak boleh dibentur-benturkan, bagaimanapun mohon maaf revisi UU TNI apa pun itu TNI adalah institusi milik kita, milik bangsa dan negara kita,” lanjut Prasetyo.
Prasetyo pun berharap jangan ada pihak yang mengeluarkan pernyataan seolah RUU TNI memunculkan dikotomi dan dwifungsi ABRI. Prasetyo menegaskan RUU TNI untuk penguatan institusi.
“Siapa pun itu berkewajiban menjaga institusi TNI jadi tolonglah untuk tidak mengeluarkan statement-statement seolah-olah ada dikotomi, kemudian disampaikan juga masyarakat akan kembali ada dwifungsi ABRI, tidak begitu. Secara substansi apa yang sedang dilakukan revisi ini untuk perkuatan TNI sebagai institusi negara kita sangat penting, baik melindungi kedaulatan bangsa kita maupun menyelesaikan berbagai permasalahan permasalahan bangsa kita, yang bangsa kita hadapi,” ujarnya.
Prasetyo menuturkan penugasan-penugasan prajurit nantinya tidak juga bisa dikatakan dwifungsi ABRI. Menurutnya, semua pihak harus siap jika dibutuhkan.
“Jadi berkenaan misalnya penugasan penugasan, jangan itu kemudian dimaknai sebagai dwifungsi ABRI, tidak. Manakala dibutuhkan, tidak hanya TNi kita semua manakala dibutuhkan, dan memiliki keahlian kita harus siap,” bebernya.