Ada yang Tak Dapat THR? Lapor di Posko Pengaduan Disnakertrans Sulsel

- Sulsel
  • Bagikan
Ilustrasi THR

HERALDSULSEL, MAKASSAR – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mengakomodir para pekerja yang tidak diberikan haknya kepada pemberi kerja.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan telah menginstruksikan seluruh provinsi di Indonesia untuk membuka posko pengaduan THR di masing-masing daerah.

“Alhamdulillah di hari itu juga, kami tindaklanjuti dengan membuat posko THR, dan itu sudah berjalan,” katanya kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 17 Maret 2025.

Jayadi menyampaikan, saat ini sudah ada beberapa pekerja yang datang di posko tersebut untuk berkonsultasi soal mekanisme pemberian THR dan semacamnya.

Dia bilang, setelah menerima aduan, pihak Disnakertrans Sulsel akan melakukan koordinasi dengan sang pemberi kerja yang dimaksud.

“Ada beberapa yang datang melaporkan tentang bagaimana THR-nya, itu kami akan kumpulkan dan koordinasikan dengan pihak yang harusnya memberikan THR itu, sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan oleh pak Menteri. Masa kerjanya, seperti apa statusnya, itu yang kita lihat,” sebut Jayadi.

Ia berharap dengan adanya posko THR ini bisa mempermudah para pekerja untuk mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan posko THR ini dapat memberikan informasi yang detail, sesuai dengan petunjuk peraturan perundang-undangan dan paling penting adalah berikan haknya kepada orang yang sudah diatur. Tentu perlu memahami kondisi yang ada, dan tetap melihat ada political Will itu kepada pemberi ke pekerja memang dapat untuk mendapatkan,” jelasnya.

“Semua laporan kan harus ada buktinya. Tapi paling penting kita sudah sampaikan kepada para pengusaha dan mereka sudah ngerti bahwa memang ada haknya pekerja,” tambah Jayadi.

Lebih jauh, Jayadi menyebut, THR pekerja paling lambat akan diberikan pada 4 hari sebelum IdulFitri. “Kalau bisa lebih cepat lebih baik kalau bisa 1 Minggu sebelum (lebaran), atau paling tidak 4 hari sebelum lebaran,” tutupnya.

Untuk informasi, posko THR itu dibuka di Kantor Disnakertrans Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan No.KM. 12, Tamalanrea, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245.

Sebelumnya diketahui, posko THR 2025 resmi dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Dibukanya Posko THR tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan aduan bagi para buruh dan pekerja.

“Pada hari ini juga saya akan meresmikan Posko THR tahun 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR,” ungkap Menaker dalam konferensi pers, Selasa, 11 Maret 2025.

Menaker Yassierli menyebut Posko THR merupakan bentuk dukungan atas terbitnya surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025. Ia juga meminta agar setiap daerah juga mendirikan posko THR serupa.

“Selain itu saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR,” imbuhnya.

Stay connect With Us :
  • Bagikan