HERALDSULSEL, MAKASSAR – Rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk dari mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM).
Pada Senin, 17 Maret 2025, sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di pertigaan Jalan AP Pettarani-Letjend Hertasning, Kota Makassar.
Mereka menyuarakan penolakan tegas terhadap revisi UU TNI yang dinilai mengancam prinsip demokrasi dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Aksi tersebut sempat memicu kemacetan lalu lintas lantaran massa memblokade jalan dengan menggunakan truk kontainer yang dijadikan panggung orasi.
Tak hanya itu, mahasiswa juga membakar ban bekas sebagai simbol perlawanan terhadap rencana revisi yang dinilai merugikan masyarakat.
Massa aksi turut membentangkan berbagai spanduk berisi kecaman dan tuntutan, seperti “Kembalikan TNI ke Jalan yang Benar”, “Maruli Simanjuntak Otak Kampungan”, dan “Indonesia Darurat Neo Orde Baru (Orba)”.
Panglima Besar GAM, La Ode Ikra Pratama, dalam orasinya menyoroti proses pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup oleh Komisi I DPR RI di sebuah hotel.
Ia menilai, langkah tersebut mencerminkan kurangnya keterbukaan publik dalam perumusan kebijakan penting.
“Kami anggap pembahasan ini sangat merugikan masyarakat karena tidak adanya keterbukaan publik. Ini memungkinkan kembalinya fungsi dwifungsi TNI,” katanya.
La Ode Ikra juga mengkritik sejumlah pasal kontroversial dalam draf revisi UU TNI, terutama pasal 47 ayat 2 dan pasal 3, yang berpotensi memperluas kewenangan TNI di sektor sipil.
“Awalnya, TNI hanya terlibat di 10 lembaga sipil, kini bertambah menjadi 15 lembaga. Jangan sampai TNI tidak netral lagi dan keluar dari tugas utamanya sebagai penjaga keamanan negara,” tukasnya.