HERALDSULSEL – Sekjen DPP Gibranku, Pangeran Mangkubumi, menantang Deddy Sitorus untuk mengungkap siapa nama utusan yang disebut-sebut meminta agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membatalkan pemecatan Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Sabtu, 15 Maret 2025, Pangeran Mangkubumi menegaskan bahwa Deddy Sitorus harus segera membuktikan klaimnya atau berhenti menyebarkan fitnah terhadap Jokowi.
“Kami mendesak agar Bang Deddy Sitorus menghentikan dramaturgi politik dan produksi fitnah terhadap Jokowi. Saya menantang Bang Deddy Sitorus untuk menyebutkan siapa nama utusan yang dia maksud,” ujar Pangeran dengan tegas.
Pangeran juga memperingatkan bahwa jika Deddy Sitorus tidak bisa membuktikan tuduhannya, ia bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik.
“Tentu narasi yang dibuat oleh Bang Deddy harus bisa dibuktikan kebenarannya. Bila tidak, ia dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHP ayat 1, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tambah Pangeran.
Pernyataan ini berawal dari pengungkapan Deddy Sitorus, anggota DPR Fraksi PDIP, yang menyebut ada utusan yang meminta PDIP untuk tidak memecat Jokowi dan meminta Hasto mundur.
Deddy mengungkapkan hal tersebut dalam wawancara pada Minggu, 16 Maret 2025. Ia menambahkan bahwa utusan tersebut juga menyebutkan bahwa ada sekitar sembilan orang dari PDIP yang menjadi target penyelidikan pihak kepolisian dan KPK.
“Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi, dan menyampaikan ada sekitar sembilan orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” kata Deddy.
Tantangan Pangeran Mangkubumi ini semakin menambah ketegangan di tengah polemik yang melibatkan PDIP, Presiden Jokowi, dan berbagai tokoh politik lainnya.
Sejumlah pihak kini menunggu apakah Deddy akan memenuhi tantangan tersebut atau justru memperjelas situasi dengan bukti yang lebih kuat. (*)