HERALDSULSEL – Di awal masa pemerintahannya yang kedua, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali meluncurkan kebijakan kontroversial yang membatasi perjalanan bagi warga negara dari berbagai negara.
Kebijakan ini, yang dilaporkan pertama kali oleh The New York Times, telah memicu perdebatan internasional terkait diskriminasi dan ketegangan diplomatik.
Pembatasan Visa untuk 40 Negara
Menurut laporan Reuters pada Minggu, 16 Maret 2025, kebijakan ini melibatkan total 40 negara yang dibagi menjadi tiga kelompok.
Negara-negara tersebut akan menghadapi berbagai tingkat pembatasan perjalanan ke AS, termasuk penangguhan visa penuh, pembatasan sebagian, dan kemungkinan pembatasan lebih lanjut jika pemerintah negara tersebut tidak mengambil tindakan dalam 60 hari.
Kelompok Pertama: Penangguhan Visa Penuh
Sebanyak 10 negara akan dikenakan pembatasan visa penuh, yang berarti seluruh jenis visa akan dihentikan untuk warganya. Negara-negara dalam kelompok ini meliputi:
- Afghanistan
- Iran
- Suriah
- Kuba
- Korea Utara
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Venezuela
- Yaman
Kelompok Kedua: Pembatasan Visa Sebagian
Kelompok kedua, yang terdiri dari lima negara, akan menghadapi penangguhan sebagian visa. Pembatasan ini akan memengaruhi visa turis, pelajar, serta visa imigran lainnya, dengan beberapa pengecualian. Negara-negara tersebut adalah:
- Eritrea
- Haiti
- Laos
- Myanmar
- Sudan Selatan
Kelompok Ketiga: Potensi Pembatasan Jika Tidak Ada Perubahan
Kelompok ketiga mencakup 26 negara yang akan menghadapi pembatasan sebagian jika pemerintah mereka tidak dapat memperbaiki “kekurangan” yang diminta dalam waktu 60 hari. Beberapa negara dalam kategori ini antara lain:
- Angola
- Belarus
- Pakistan
- Turkmenistan
- Benin
- Bhutan
- Kamboja
- Kamerun
- Chad
- Guinea Ekuatorial
- Liberia
- Republik Demokratik Kongo