HERALDSULSEL, MAKASSAR — Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Kedua terdakwa tersebut adalah Hasnawati dan Paharuddin.
Tuntutan terhadap keduanya dibacakan secara terpisah oleh JPU Andi Indra Kurniawan, SH, dan Farra Abimanyu, SH.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa Hasnawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Olehnya itu, terdakwa dipidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa Paharuddin. JPU menilai Paharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan yang sama.
“Olehnya itu, terdakwa Paharuddin dipidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjut JPU.
Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, membenarkan bahwa tuntutan kedua terdakwa tidak dibacakan bersamaan.
“Tuntutan terdakwa tidak dibacakan bersamaan. Terdakwa Hasnawati dibacakan, pada Senin (10/3/2025), dan terdakwa Paharuddin dibacakan JPU, pada Rabu (12/3/2025),” kata Ady Haryadi Annas, Rabu 12 Maret 2025.
Ady Haryadi juga mengatakan, sebelum dibacakan, tuntutan terhadap kedua terdakwa telah melalui konsultasi sampai ke tingkat pusat.
“Jadi tuntutan kedua terdakwa itu, telah dikonsultasikan sebelumnya hingga Kejagung RI Bidang Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Sulsel,” ucap Ady Haryadi Annas.
Diketahui, Hasnawati dan Paharuddin merupakan hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar pada Juli 2024 lalu.
Keduanya diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu dalam jumlah besar yang hendak diedarkan di wilayah Makassar dan sekitarnya. (Gun)