Bendungan Jenelata Terkendala Pembebasan Lahan, Kajati Sulsel Turun Tangan

- Hukum
  • Bagikan
Kajati Sulsel, Agus Salim bersama Satgas Percepatan Investasi Sulsel, menginisiasi Kick Off Meeting pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel.

HERALDSULSEL, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Sulsel, menginisiasi Kick Off Meeting pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel.

Kegiatan ini bertujuan mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel terkait penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, guna mendukung investasi pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa. 

Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang pada Selasa 11 Maret 2025.  

Acara tersebut dihadiri berbagai pihak, antara lain Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kabupaten Gowa, BPK Sulsel, BBWS Pompengan Jeneberang, ATR/BPN Sulsel dan Gowa, PTPN I Regional 8, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agama, serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel sebagai tuan rumah.  

Dalam kesempatan itu, Kepala BBWS Pompengan Jeneberang (PJ), Suryadarma Hasyim, memaparkan perkembangan pembangunan Bendungan Jenelata serta kebutuhan lahan yang harus segera diselesaikan. 

Ia menyebutkan, lahan yang dibutuhkan mencapai 1.722 hektare dengan total 2.991 bidang tanah.  

“Hingga saat ini yang sudah dibebaskan baru 168 hektare atau 9,75 persen dari kebutuhan. Kita berharap dukungan semua pihak agar pembebasan lahan yang sudah masuk tahap IV bisa segera terealisasi,” ujar Suryadarma.  

Sementara itu, Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan bendungan tersebut. 

Ia optimistis, kehadiran Bendungan Jenelata akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.  

“Kami akan duduk dan berembuk dengan semua pihak agar target ini segera selesai. Kami tentu sangat berharap Bendungan Jenelata cepat selesai dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Gowa dan sekitarnya,” ucapnya.

“Gagasan Bapak Kajati Sulsel dengan pelibatan Jaksa Pengacara Negara sangat luar biasa untuk membantu pemerintah daerah dalam hal kepastian lahan untuk investasi,” lanjut Bupati Gowa.  

Dalam kesempatan itu, Kajati Sulsel Agus Salim turut mengingatkan semua pihak agar aktif terlibat membantu penyelesaian proses pembebasan lahan. 

Ia mengungkapkan, persoalan lahan menjadi hambatan utama dalam progres pembangunan bendungan sejak dimulai pada 2023.  

“Awalnya sejak pembangunan mulai dilakukan tahun 2023 lalu. Hampir setahun progres bendungan ini hanya 3 persen sampai tahun 2024, karena persoalan lahan. Saya akhirnya menginisiasi melakukan pertemuan dengan semua pihak yang terkait,” ujar Agus Salim.  

Agus Salim bilang, pelibatan JPN Kejati Sulsel dalam pendampingan hukum kepada BBWS PJ telah berhasil membantu mengurai berbagai kendala pembebasan lahan, sehingga prosesnya bisa kembali berjalan.  

Untuk diketahui, Bendungan Jenelata merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sulawesi Selatan dengan total anggaran pembangunan sebesar Rp 4,15 triliun, bersumber dari APBN dan Loan Cexim Bank Tiongkok.  

Bendungan tersebut akan dibangun dengan tipe Concrete Face Rockfill Dam (CFRD) setinggi 62,8 meter, dengan kapasitas tampungan air mencapai 223,6 juta meter kubik dan luas genangan mencapai 12,20 kilometer persegi.  

Selain untuk penyediaan air, bendungan ini juga memiliki berbagai manfaat strategis. 

Kepala BBWS PJ, Suryadarma, merinci manfaat bendungan, di antaranya mengurangi risiko banjir untuk periode ulang 50 tahun dari debit 1.800 meter kubik per detik menjadi 686 meter kubik per detik, menyediakan air baku sebesar 6,05 meter kubik per detik, menyediakan irigasi untuk 26.773 hektare lahan pertanian, serta memiliki potensi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 7 Mega Watt.  

Rencananya, Bendungan Jenelata ditargetkan rampung pada tahun 2028 mendatang.  (Gun)

Stay connect With Us :
  • Bagikan