HERALDSULSEL, MAKASSAR — Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih menjadi impian banyak orang. Namun, satu hal yang kerap membuat penasaran adalah besaran gaji yang diterima, terutama bagi mereka yang baru saja lolos seleksi tahun 2025.
Gaji CPNS 2025 menjadi sorotan karena dikabarkan lebih rendah dibandingkan PNS dengan golongan yang sama. Meski begitu, status CPNS hanyalah tahap awal. Mereka akan menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak penuh, termasuk perubahan pada besaran gaji dan tunjangan.
Seperti halnya PNS, CPNS juga diklasifikasikan ke dalam empat golongan, mulai dari golongan 1a hingga 4e. Berikut adalah rincian gaji CPNS 2025 untuk golongan 1 dan 2:
Golongan 1
Ia: Rp 1.348.560
Ib: Rp 1.472.640
Ic: Rp 1.534.960
Id: Rp 1.599.920
Golongan 2
IIa: Rp 1.747.200 – Rp 1.830.560
IIb: Rp 1.908.000
IIc: Rp 1.988.720
IId: Rp 2.072.880
Meski tergolong sebagai golongan terendah, besaran gaji tersebut tetap menjadi perhatian bagi banyak calon abdi negara.
Kenaikan gaji dan tunjangan tentu akan mengikuti setelah status mereka resmi berubah menjadi PNS penuh.
Dengan informasi ini, para CPNS diharapkan memahami bahwa perjalanan karier mereka baru saja dimulai.
Tidak hanya soal gaji, tapi juga tanggung jawab besar yang akan mereka emban sebagai pelayan masyarakat.
Bagi Anda yang sedang bersiap untuk mengikuti seleksi CPNS atau baru saja diterima, semoga informasi ini bisa memberi gambaran jelas terkait hak finansial di awal karier sebagai abdi negara. (*)