Ini Dua Tersangka Baru dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi KONI Makassar

- Hukum
  • Bagikan
TERSANGKA BARU KONI MAKASSAR
HH dan JTU, dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Hibah KONI Makassar. (Foto: HO)

HERALDSULSEL, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menyingkap tabir gelap di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022-2023.

Mereka bukan pejabat tinggi atau pengurus utama, melainkan sosok di balik layar—event organizer (EO) yang mengemas perhelatan olahraga dengan gemerlap cahaya dan tepuk tangan meriah. HH dan JTU, dua nama yang kini berada dalam sorotan hukum, menjadi bagian dari cerita kelam yang mengalir di balik anggaran yang seharusnya memajukan olahraga di Makassar.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar pada Jumat, 14 Februari 2025, keduanya resmi menyandang status tersangka. Mereka adalah otak di balik penyelenggaraan berbagai event olahraga seperti Malam Juara 2022, Pekan Olahraga Kota (Porkot) 2023, dan Kampung Atlet 2023.

“Keduanya merupakan event organizer pada malam juara Tahun 2022, Pembukaan dan Penutupan Porkot Tahun 2023, serta Kampung Atlet Tahun 2023,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar, Alamsyah, kepada awak media, Sabtu, 15 Februari 2025.

Tak lama setelah status mereka diumumkan, HH dan JTU digiring menuju Rutan Kelas 1 Makassar, meninggalkan panggung yang pernah mereka tata dengan gegap gempita. Kini, sorotan bukan lagi lampu warna-warni, melainkan tatapan tajam penyidik yang mengurai fakta demi fakta.

Pusaran Skandal yang Kian Melebar

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar memang seperti pusaran air yang terus meluas. Sejak penyelidikan dimulai, Kejari Makassar telah menetapkan lima tersangka, termasuk Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto. Bersama dua pengurus lainnya, Ratno dan Muhammad Taufik, Ahmad Susanto kini menghadapi dakwaan yang sama.

Pasal berlapis siap menjerat mereka. HH dan JTU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman yang tak ringan—paling singkat satu tahun dan bisa mencapai dua dekade di balik jeruji besi.

Stay connect With Us :
  • Bagikan