ABK Kapal Ditangkap karena Curi Uang Majikan Rp16 Juta Pakai Foya-Foya di THM

- Peristiwa
  • Bagikan

HERALDSULSEL.COM, MAKASSAR – Seorang anak buah kapal (ABK) di Makassar, Gufran Arianto alias Umbu (23), harus berurusan dengan polisi setelah mencuri uang majikannya sebesar Rp 16 juta.

Uang hasil pencurian itu ia gunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam (THM) di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar.

Pelaku ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polsek Kawasan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah aksinya terungkap.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, Ipda M Farli mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu 12 Februaru 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di Kapal Motor (KM) Sahira Utama, tempat pelaku bekerja.

“Pelaku yang sudah lima bulan bekerja di kapal tersebut masuk ke dalam kamar dan mengambil uang hasil penjualan ikan yang disimpan dalam tas korban,” kata Farli.

Korban, Sandi, baru menyadari pencurian itu pada pagi harinya saat melihat tasnya dalam keadaan terbuka.

“Korban yang saat itu sedang tertidur baru menyadari tasnya terbuka pada pukul 07.30 WITA. Setelah dicek, uang sebesar Rp 16 juta sudah tidak ada di dalam tas. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Paotere,” ucapnya.

Setelah mendapatkan uang, pelaku langsung menggunakannya untuk berfoya-foya di THM.

“Pelaku menghabiskan sebagian uang hasil curian untuk membayar minuman dan menyewa pemandu karaoke atau LC (Lady Companion),” jelas Ipda Farli.

Selain untuk bersenang-senang, Gufran juga mengirimkan Rp 3 juta ke keluarganya di Bima, NTB, serta menggunakan sisanya untuk membayar penginapan, membeli pakaian, dan kebutuhan lainnya. Namun, saat ditangkap, uang yang tersisa hanya Rp 300 ribu.

Dikatakan Farli, uang tersebut seharusnya digunakan korban sebagai modal usaha, termasuk untuk membeli ikan dan membayar gaji ABK lainnya. Namun, rencana itu gagal karena ulah pelaku.

“Sebagian uang itu seharusnya untuk gaji ABK lainnya,” ujarnya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku menginap di sebuah wisma di Jalan Timor, Kecamatan Wajo, Makassar.

Tim Reskrim Polsek Paotere segera bergerak dan menangkap Gufran tanpa perlawanan.

“Pelaku kami amankan di penginapan tersebut tanpa perlawanan. Saat ini dia sudah dibawa ke Polsek Kawasan Paotere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Gufran dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (gun/ss)

Penulis: Muhammad Nur

Stay connect With Us :
  • Bagikan