HERALDSULSEL – Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara membantah bahwa pernah mengeluarkan surat dengan nomor 4739 tentang surat keterangan yang menyatakan bahwa Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Trisal Tahir adalah siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha, Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan Melli yang mewakili Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024, Selasa, 14 Januari 2025.
Melli menyampaikan, bahwa pihak Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara akhirnya mengeluarkan surat koreksi atas adanya surat sebelumnya yang menyatakan bahwa Trisal Tahir benar adalah siswa PKBM Yusha.
“Surat tanggal 11 September 2024 terkait dengan keabsahan surat keterangan yang menyatakan bahwa saudara Trisal Tahir adalah benar siswa PKBM Yusha, disampaikan isi suratnya adalah bahwa Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat keterangan,” kata Melli dalam sidang.
“Surat ini benar gak dikeluarkan oleh Suku Dinas?,” tanya Ketua Majelis DKPP Heddy.
“Berdasarkan dilihat dari tanda tangannya bukan,” jawab Melli.
“Jadi palsu ya? Kira-kira begitu. Terus ibu mengeluarkan surat ini,” ucap Ketua Majelis DKPP Heddy.
“Iya untuk koreksi. Saya sudah sampaikan ke KPU Palopo,” kata Melli.
“Saudara Teradu, saudara dapat surat ini dari mana? Surat Nomor 4739 yang menurut Suku Dinas Jakarta Utara Palsu,” tanya Majelis.
“Diserahkan dari LO Paslon yang mulia,” jawab Ketua KPU Palopo Irwandi.
“Jadi setelah dikoreksi (dalam surat keterangan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara) bahwa Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy.
“Tadi juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta bahwa memang tidak pernah mengeluarkan ijazah macam itulah, kira-kira begitu lah, ya pak Wawan (Mewakili Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta),” lanjut Majelis.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang diwakili oleh Wawan Sofwanudin menegaskan nama Trisal Tahir yang merupakan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo 2024 tak pernah mengikuti Ujian Nasional (UN).
“Pada tanggal 18 September (2024) itulah kami dikunjungi KPU Bawaslu (Palopo) ke Dinas Pendidikan yang sebelumnya sudah berulang-ulang ke Kota. Kami mengeluarkan surat dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan bahwa nama yang tertera (Trisal Tahir) yang diajukan memang itu tidak ada dalam UN (Ujian Nasional) dalam salah satu persyaratan dalam Permendikbud itu bahwa seluruh peserta didik itu harus mengikuti ujian nasional,” kata Wawan.
“Artinya nama yang diminta oleh KPU pada waktu itu, yaitu Trisal Tahir tidak ada dalam data UN?,” tanya Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito memastikan.
“Tidak ada yang mulia,” jawab Wawan yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Lalu bagaimana dengan ijazah ini? Di sini ijazah paket C setara dengan sekolah menengah atas Program Ilmu Pengetahuan Sosial tahun 2015-2016 yang bertandatangan dibawah ini Kepala Dinas tapi dicoret menjadi Kepala Sekolah PKBM Yusha yang benar kepala dinas atau? Siapa yang melegalisir?,” tanya Ketua Majelis DKPP Heddy lagi.
“Mengikuti Permendikbud nomor 29 yang melegalisir juga Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota,” jawab Wawan.
“Jadi mestinya konfirmasi ke Kepala Dinas ya. Apa sih PKBM Yusha ini?,” tanya Ketua Majelis DKPP Heddy.
“Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagaimana satuan pendidikan non formal itu dalam undang-undang namanya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Yusha adalah nama lembaganya,” kata Wawan.
“Memang berhak mengeluarkan ijazah? Tidak kan?,” ucap Ketua Majelis DKPP Heddy.
“Dulu 2015 itu yang mengeluarkan itu adalah Dinas Pendidikan dalam hal ini Suku Dinas Pendidikan,” ujar Wawan.
“Jadi mestinya yang mengeluarkan ini Suku Dinas ya. Jadi artinya pada waktu itu (PKBM Yusha) tidak bisa mengeluarkan ijazah ya,” ucap Ketua Majelis DKPP Heddy.
Lebih jauh, Trisal Tahir juga diminta hadir dalam sidang tersebut, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024
“DKKP juga sebenarnya mengundang Calon Wali Kota Trisal Tahir, tapi beliau tidak hadir. Ini biar semua terang-benderang,” tukas Ketua DKPP Heddy.
Untuk informasi, Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo dalam perkara ini diduga telah tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan Wali Kota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, KPU Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Wali Kota Trisal Tahir dan Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah, namun selanjutnya diloloskan.
Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin menyebutkan, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Ia membenarkan bahwa sebelumnya KPU Kota Palopo menetapkan status Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin TMS.
Namun, terdapat gugatan dari yang bersangkutan ke Bawaslu Kota Palopo terkait keputusan tersebut yang selanjutnya dilakukan mediasi dan klarifikasi.
“Para Teradu pada akhirnya beranggapan bahwa selama Ijazah belum terbukti palsu maka dianggap sah, ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang untuk ikut dalam proses pencalonan kepala daerah,” jelas Irwandi. (war)
gambar sidang dugaan pelanggaran KEPP KPU dan Bawaslu Palopo di DKPP di naskah sebelumnya