Pasal yang Menjerat FH dan PT AJP
FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi dikenakan pasal serupa.
Polisi berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak kejahatan ekonomi yang mencoba menyamarkan hasil kejahatannya melalui jalur legal seperti bisnis properti.
Kasus ini juga membuka mata publik bahwa di balik kilau bisnis besar, terkadang ada sisi gelap yang tak terduga. (*)