HERALDSULSEL, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar kini tengah menggelar persidangan kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kemudahan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Kasus ini menyeret nama terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR), yang diduga menipu korban Gonzalo Algasali hingga mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar.
Korban, yang merupakan anak seorang pengusaha kosmetik dan klinik kecantikan, menjadi target tipu daya AFR.
Tersangka mengaku memiliki akses khusus untuk meloloskan korban jadi calon taruna Akpol, yang ternyata hanya kebohongan.
Berdasarkan pantauan Herald Sulsel pada Senin (13/1/2025), AFR hadir dalam persidangan menggunakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar.”
Sambil tertunduk lesu, pelaku dikawal ketat oleh polisi dan petugas kejaksaan menuju ruang sidang Purwoto Suhardi Gandasubrata, SH.
Sidang dengan agenda pembacaan Eksepsi sela itu dipenuhi oleh keluarga korban yang terlihat memadati lokasi persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Irfan menyampaikan bahwa Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa.
“Hakim menilai perbuatan terdakwa cukup terang. Sidang akan dilanjutkan Rabu lusa dengan agenda pemeriksaan saksi,” ungkap Irfan usai persidangan.
Saat AFR keluar dari ruang sidang, beberapa anggota keluarga korban terlihat geram dan meneriakinya, “Penipu! Penipu!”.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gonzalo, Martin Lukas Simanjuntak, menyambut positif putusan sela tersebut.
Ia menyebut, pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat untuk menjadikan tersangka sebagai terdakwa.
“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk membawa terdakwa ke persidangan. Modusnya adalah mengaku memiliki akses khusus untuk meluluskan calon taruna Akpol, padahal itu hanya tipu muslihat,” jelas Martin.
Namun, Martin juga mengungkapkan kendala utama dalam proses hukum ini, yaitu pengembalian dana korban.
“Hingga saat ini, uang korban masih banyak dikuasai terdakwa. Kami telah melayangkan surat ke KPK dan Kejaksaan Tinggi agar dana tersebut tidak diterima pihak lain,” tegasnya.
Kamaruddin Hendra Simanjuntak, salah satu kuasa hukum lain, mengindikasikan adanya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami mendalami indikasi TPPU yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana lain seperti penipuan dan pemalsuan,” ungkap Kamaruddin.
Mantan pengacara almarhum Brigadir Joshua Hutabarat itu mengaku, pihaknya mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kita melihat mengarah ke TPPU, karena sempat melalui WA mengatakan cuma dua bulan katanya. Karena TPPU itu ancamannya 40 tahun, dia kena 4 tahun. Mungkin juga tindak pidana penipuan dan pemalsuan,” jelas Kamaruddin.
“Akhirnya keluarga meminta bagaimana terkena selama-lamanya. Kita rancang sekarang tindak pidana memberikan keterangan palsu untuk mencari tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa ancaman hukuman atas kasus ini cukup berat, terutama jika terbukti adanya TPPU.
“Iya, kemudian tindak pidana pencucian uang, itu ancamannya 20 tahun,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa memiliki banyak kasus penipuan lainnya.
“Kemudian, dari yang lain ada 50 tindak pidana penipuan. Jadi semua kita bereskan ini. Ditambah dengan keluarga, dia sudah 70 tahun jadi narapidana.”
Kamaruddin menasihati terdakwa untuk mengembalikan uang hasil kejahatan.
“Kita sudah nasihat terlebih dahulu, kembalikanlah itu (uang), kamu sudah dapatkan uangnya. Selama ini sudah dinikmati,” ujarnya.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga mengancam aparat hukum melalui pesan WhatsApp.
“Ternyata polisinya sekarang sudah tiga orang tindak pidana. Berarti sudah kena dia. Minggu lalu sudah ada polisi tersangka. Maka mereka, kira-kira divonis apa? Itu sebagai dakwaan, belum dituntut. Kalau pencurian seperti ini pasti lebih,” ungkap Kamaruddin.
“Apalagi ada WhatsApp, terdakwa mengancam juga hakim, mengancam juga keberadaan hakim dan jaksa agung,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa 15 Oktober 2024.
Kali ini, seorang anak dari pemilik bisnis kosmetik dan klinik kecantikan, Citra Insani menjadi korban penipuan
Korban, yang diketahui bernama Gonzalo Algasali. Pelaku dilaporkan oleh nenek korban, Hj. Rosdiana, ke Polrestabes Makassar pada 4 September 2024.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial AFR, yang diduga menawarkan jasa untuk memasukkan Gonzalo ke Akpol melalui jalur khusus.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa AFR meyakinkan keluarga korban bahwa Gonzalo bisa diterima di Akpol dengan sejumlah uang.
Uang tersebut diberikan secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening terlapor di Kompleks Perumahan Gubernuran, Tidung, Rappocini, Makassar, pada 31 Juli 2024.
Hajjah Serli (41), salah satu anggota keluarga korban, menceritakan kronologi kejadian.
Awalnya, AFR mendatangi cafe milik ibu Gonzalo dan menawarkan jasanya untuk membantu Gonzalo masuk Akpol.
Dia mengaku istri sirih salah satu tokoh besar di Jakarta dan meyakinkan korban dengan cerita-cerita yang membuatnya percaya.
Menurutnya, AFR bahkan sempat menunjukkan rumah dan mobil mewah untuk meyakinkan keluarga korban bahwa ia adalah orang yang dapat dipercaya.
Tanpa berpikir panjang, seorang pemuda yang pernah dikabarkan memiliki kedekatan dengan selebgram Fuji Utami Putri, terjerumus ke dalam janji manis yang ditawarkan oleh pelaku tak terduga.
Tak hanya itu, pelaku juga meyakinkan keluarga korban dengan mengatakan memiliki jaringan yang bisa mengurus kelulusan Gonzalo.
“Dia bilang bisa urus Gonzalo agar lulus karena punya kenalan yang bisa membantu,” katanya kepada Awak Media saat dihubungi.
Meskipun pada awalnya keluarga ragu, pelaku terus mendesak dan menunjukkan kekayaannya seperti rumah dan mobil mewah, sehingga membuat keluarga percaya.
Setelah beberapa pertemuan, pelaku mulai meminta sejumlah uang. Pada awalnya, ia meminta Rp1 miliar, kemudian naik menjadi Rp1,5 miliar, hingga mencapai Rp3 miliar.
“Dia bilang ada banyak persaingan, jadi kami percaya saja karena dia terlihat meyakinkan,” kata Hajjah Serli.
Namun, setelah Gonzalo dinyatakan tidak lolos di Makassar, pelaku tetap bersikeras mengatakan bahwa masih ada kesempatan melalui kuota khusus.
Gonzalo kemudian dibawa ke Jakarta dan Semarang, namun faktanya ia hanya dipindah-pindahkan dari satu hotel ke hotel lain. Keluarga yang merasa sudah mengeluarkan banyak uang mulai curiga.
“Pas pengumuman Gonzalo tidak lulus, dia minta lagi uang Rp2 miliar, bahkan ada uang tunai Rp1 miliar yang kami berikan menjelang kepulangan Gonzalo,” tambahnya.
Selama proses itu, total uang yang dikeluarkan keluarga mencapai Rp4,9 miliar, termasuk emas batangan dan perhiasan.
Kebohongan pelaku akhirnya terbongkar saat Gonzalo menceritakan kejadian sebenarnya setelah kembali ke rumah.
“Dia tidak pernah bertemu dengan Kapolri seperti yang dikatakan, dan tidak ada tanda-tanda Gonzalo diterima di Akpol,” ungkap Hajjah Serli.
Pelaku sempat berjanji untuk mengembalikan uang tersebut, namun hingga sekarang tidak ada itikad baik.
Kasus ini pun dilaporkan ke pihak berwajib setelah pelaku mengaku tidak mampu membayar dan bahkan mengancam tidak akan membayar jika ditangkap.
Total kerugian yang dialami keluarga korban mencapai Rp4,9 miliar.
“Kami lapor karena tidak ada itikad baik dari AFR untuk mengembalikan uang kami. Bahkan saat kami menghubunginya, dia bilang kalau sudah ditangkap, tidak mau membayar,” kata Serli.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompo Devi Sujana membenarkan kejadian tersebut.
Kata dia, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolrestabes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tanggal 29 September kemarin, ditangkap di rumahnya di Bone,” katanya.
Kata devi, kasus ini terungkap setelah Fatma menawarkan jasa yang menjanjikan kemudahan bagi korban untuk diterima dengan meminta sejumlah uang dari para korbannya.
“Si pelaku ini menawar nawarkan diri bahwa dia bisa menjanjikan masuk lulus dengan mendaftarkan sana sinilah,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan. (Gun)