HERALDSULSEL, MAKASSAR — PSM Makassar akhirnya terbebas dari sanksi yang diberikan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI setelah berhasil memenangkan banding terkait insiden 12 pemain dalam laga melawan Barito Putera.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi tim Juku Eja, yang sebelumnya dijatuhi hukuman kalah WO 3-0, pengurangan tiga poin, dan denda Rp 90 juta.
Kabar gembira ini diumumkan langsung oleh Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fadjrin.
Berdasarkan Surat Keputusan Komite Banding Nomor 003/KEP/KB/BRI-LIGA 1/I/2025, permohonan banding yang diajukan PSM diterima sepenuhnya.
Dengan demikian, seluruh sanksi yang diberikan sebelumnya resmi dibatalkan.
“Alhamdulillah, banding yang kami ajukan diterima sepenuhnya. Itu berarti hasil pertandingan tetap seperti semula, dan poin yang sempat dikurangi telah dikembalikan,” ujar Fadjrin dalam konferensi pers virtual pada Rabu (8/1/2025).
Keputusan ini diambil setelah PSM Makassar berhasil membuktikan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran terkait pergantian pemain.
Komdis PSSI sebelumnya menilai PSM melanggar Pasal 56 ayat 1 angka VI tentang pergantian pemain yang melebihi ketentuan.
Namun, dalam kenyataannya, PSM hanya melakukan lima kali pergantian pemain sesuai regulasi, meskipun terjadi insiden di mana ada 12 pemain di lapangan.
Dengan kemenangan banding ini, hasil pertandingan melawan Barito Putera tetap sah dengan skor 3-2 untuk kemenangan PSM Makassar.
Gol-gol yang dicetak oleh Nermin Haljeta dan Aloisio Neto juga kembali dihitung, memastikan tiga poin tetap menjadi milik tim Juku Eja.
“Kami sangat bersyukur atas keputusan ini. Sekarang kami bisa fokus kembali ke pertandingan berikutnya tanpa ada beban sanksi yang tidak seharusnya kami terima,” tambah Fadjrin.
Keputusan Komite Banding ini menjadi bukti bahwa PSM Makassar tidak bersalah dalam insiden yang sempat menuai kontroversi tersebut.
Kini, tim kebanggaan Makassar bisa kembali berjuang di Liga 1 dengan semangat penuh tanpa bayang-bayang hukuman. (*)