Apalagi lanjut dia, Kepala daerah dan juga Lembaga/Kementerian tidak lagi akan menerima honorer baru di 2025 ini di instansi tersebut. Sebab pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.
Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober lalu.
“Jadi tidak boleh menambah honorer baru, pemerintah pusat akan bertindak tegas bila ada Kepala Daerah menambah honorer yang baru, harus kita selesaikan. Kita harus punya komitmen yang sama. Jadi semua daerah, lembaga Kementerian jangan menambah honorer baru. Ini kuncinya,” kunci Zudan. (war/ss)
Penulis: Anwar