HERALDSULSEL – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra ingin memperjelas soal keaslian ijazah salah satu calon Wali Kota Palopo 2024. Ia juga mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lalu menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024,
Hal itu tersaji dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, yang dipimpin oleh Hakim MK Saldi Isra, ada juga Asrul Sani dan Ridwan Mansyur di sidang panel II dalam perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sidang itu dimulai dari penjelasan Kuasa Hukum Pemohon Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim dan Nurhaenih, Wahyudi Kasrul. Wahyudi menjelaskan, bahwa dalam perkara a quo permohonan pemohon menguraikan tidak terpenuhinya syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo dengan nomor urut 4.
“Disertai dengan keadaan spesifik, ada rekomendasi Bawaslu yang menyatakan calon Wali Kota Palopo dan Wakil Wali Kota dengan nomor urut 4 seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tetapi tidak dilaksanakan oleh termohon,” kata Wahyudi dalam sidang dikutip dari live streaming MK, Jumat, 10 januari 2025.
“Kenapa tidak memenuhi syarat itu?,” tanya hakim MK Saldi Isra
“Terkait dengan ijazah palsu yang mulia, yang akan kami uraikan dalam pokok permohonan kami yang mulia,” jawab Wahyudi.
Wahyudi melanjutkan, adanya juga putusan Bawaslu yang tidak dilaksanakan oleh KPU Palopo.
“Putusan Bawaslu Palopo tidak dilaksanakan oleh termohon. Termohon sendiri yang awalnya menyatakan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 TMS. Calon Wali Kota Palopo nomor 4 dan tiga komisioner KPU Palopo pernah ditetapkan sebagai tersangka namun karena alasan daluwarsa masa penanganan penyidikan sehingga dicabut status tersangkanya,” ungkapnya.
“Bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut pemohon Mahkamah berwenang mengadili dan memeriksa perkara perselisihan,” tutup Wahyudi.
Sementara itu kuasa hukum Pemohon Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim dan Nurhaenih lainnya, Irham menyatakan, KPU dalam hal ini termohon awalnya menetapkan pasangan calon Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat pada 13 September 2024, namun 22 September 2024 mengubah menjadi memenuhi syarat.
“Bahwa suket yang diajukan Trisal yang membenarkan bahwa dia adalah siswa di PKBM Yusha dibantah pula oleh Suku Dinas Wilayah 2 Jakarta Utara,” kata Irham.
“Termohon di tanggal 13 September 2024 menerbitkan surat pengumuman Komisi Pemilihan Umum Palopo nomor 300/2024 tentang penelitian administrasi hasil perbaikan bakal pasangan calon yang pada pokoknya adalah bakal pasangan calon Trisal Tahir dan Akhmad tidak memenuhi syarat secara administrasi,” lanjut Irham.
Hakim MK Cecar KPU dan Bawaslu Palopo soal Keaslian Ijazah Cawalkot
“KPU Palopo mana? Betul ada surat itu?,” tanya Hakim MK Saldi Isra.
“Ada yang mulia,” jawab komisioner KPU Palopo.
“Itu karena soal pendidikan ya? Oke,” kata Hakim MK Saldi Isra.
“KPU kenapa pada awalnya mengatakan tidak, setelah adanya mediasi tiba-tiba akan mengklarifikasi partai pengusul. Lalu tanggal 22 mengubah apa yang sudah diputuskan sebelumnya,” tanya Saldi Isra lagi.
“Karena kami memiliki pegangan juga yang mulia yaitu rekomendasi Bawaslu yang menyatakan klarifikasi kepada pihak sekolah dan pihak partai dengan calon,” jawab KPU Palopo.
“Bawaslu Palopo mana? Itu anda suruh menetapkan atau klarifikasi. Disuruh klarifikasi saja ya, hasil klarifikasi nya apa?,” tanya Saldi Isra.
“Bersekolah di yayasan tersebut, (pihak sekolah) mengakui,” jawab Bawaslu Palopo.
“Ada tidak dari pihak sekolah anda (KPU) punya? KPU,” tanya Saldi lagi.
“Tidak ada yang mulia,” jawab Komisioner KPU Palopo.
Selain itu, Saldi Isra juga menyoroti komisioner KPU Palopo yang tidak menghadiri panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pidana pemilihan.
“Betul begitu KPU, jadi anda dipanggil polisi tidak datang-datang?” tanya Saldi Isra.
“Mohon izin yang mulia 3 tiga orang (tersangka) saya tidak masuk. Yang tiga orang tidak masuk,” jawab komisioner KPU Palopo. (war)