HERALDSULSEL, MAKASSAR — PSM Makassar kembali membuktikan kelasnya, bukan hanya di lapangan hijau, tetapi juga di meja hijau.
Kemenangan banding atas sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI terkait insiden hanya menurunkan 12 pemain saat menghadapi Barito Putera menjadi bukti nyata.
Kabar gembira ini diumumkan langsung oleh Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fadjrin.
Berdasarkan Surat Keputusan Komite Banding Nomor 003/KEP/KB/BRI-LIGA 1/I/2025, keputusan sanksi terhadap PSM Makassar resmi dibatalkan.
Di balik keberhasilan ini, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi bahan pertimbangan Komdis PSSI dalam memberikan keputusan.
Menurut Fadjrin, tiga pasal menjadi dasar sanksi awal yang dijatuhkan kepada PSM Makassar, yakni Pasal 56 Ayat 1 angka Romawi VI, Pasal 28, dan Pasal 141 Kode Etik Disiplin PSSI 2023.
Namun, penafsiran yang keliru atas pasal-pasal tersebut menjadi alasan kuat bagi manajemen PSM untuk mengajukan banding.
“Pasal 56 dan Pasal 28 saling terkait tentang pemain tidak sah, sementara Pasal 141 mengatur kondisi kekosongan hukum. Namun, kondisi yang dituduhkan tidak sesuai dengan aturan tersebut,” jelas Fadjrin dalam konferensi pers virtual.
Ia menambahkan, regulasi kompetisi dan Laws of the Game 2024/2025 dari International Football Association Board (IFAB) sudah secara jelas mengatur prosedur pergantian pemain.
Dengan demikian, PSM Makassar tidak bisa dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas situasi yang terjadi selama pertandingan.
Keputusan ini membawa dampak besar bagi PSM Makassar.
Selain sanksi yang sebelumnya dijatuhkan resmi dibatalkan, hasil pertandingan tetap dianggap sah dengan skor akhir 3-2 untuk PSM Makassar.
Gol-gol yang dicetak oleh Nermin Haljeta dan Aloisio Neto pun kembali diakui. (*)