HERALDSULSEL, MAKASSAR – Malam itu, Maryam memandangi langit Makassar yang dipenuhi bintang, namun hatinya tak pernah merasa secerah langit di atas sana. Dia baru saja menyelesaikan pemeriksaan intensif selama delapan jam di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Tatapannya kosong, namun di balik matanya yang sembap tersimpan tekad yang bulat — keadilan untuk suaminya, Rudy S Gani, harus ditegakkan.
Kasus penembakan yang menewaskan pengacara berusia 49 tahun itu, mengguncang Kabupaten Bone. Namun kini, kegelapan yang menyelimuti misteri kematian Rudy perlahan-lahan mulai terkuak. Setelah melalui berbagai penyelidikan dan pemeriksaan, kecurigaan mulai mengarah pada tiga sosok yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan tragedi tersebut.
Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, mengungkapkan, Maryam sudah memiliki bayangan siapa saja yang patut dicurigai. “Orang yang diduga dicurigai ibu sudah mengerucut ke beberapa orang dan termasuk orang yang sangat dicurigai mengerucut ke sana,” ujarnya dengan nada serius.
Namun, Tadjuddin mengingatkan, proses hukum tak boleh terburu-buru. Keadilan bukanlah hasil dari asumsi, melainkan bukti yang tak terbantahkan. “Namun demikian, kita tidak boleh membuka semuanya, nanti penyidik yang melakukan pendalaman siapa di antara mereka yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Menurut Tadjuddin, ketiga orang yang dicurigai memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Ada yang menjadi otak di balik rencana jahat tersebut, ada pula yang berperan sebagai eksekutor, dan yang lainnya turut membantu dalam aksi brutal itu.
“Yang ibu curiga ada tiga, nanti mengerucut karena ada namanya pelaku utama, ada intelektual, dan ada yang membantu, jadi turut serta,” jelas Tadjuddin, seraya menunjukkan bahwa kasus ini kemungkinan besar dirancang dengan matang.
Di sebuah sudut ruangan, Maryam mengenang momen terakhir bersama suaminya. Suara tembakan yang memecah malam pergantian tahun itu masih terngiang di kepalanya. Rudy, yang selama ini dikenal sebagai pembela kaum tertindas, kini menjadi korban dari kejahatan yang tak berperikemanusiaan.
Penyelidikan yang dilakukan polisi masih berada di bawah naungan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, Tadjuddin memberi sinyal bahwa pasal bisa berubah tergantung pada temuan lebih lanjut. “Kalau saya begitu, untuk sementara ini masih 338. Masih belum digunakan 340. Memang kalau nanti sudah mengerucut dan motifnya terungkap, baru ditentukan pasalnya,” imbuhnya.
Maryam membawa harapan keadilan di dadanya, meskipun beban duka terus membayangi langkahnya. Dalam pemeriksaan itu, dia tak hanya menyebut nama, tetapi juga membawa bukti-bukti berupa percakapan dan ancaman yang diterima Rudy sebelum tragedi terjadi.
“Di antara tiga orang itu, ada yang menyuruh melakukan, ada yang melakukan, dan ada yang membantu,” tandas Tadjuddin. Seakan menjadi konfirmasi, kecurigaan ini menguatkan dugaan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan cermat.
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, memastikan, penyelidikan akan terus berlanjut. “Kebetulan memang hari ini baru terjadwal pemeriksaan istri korban, Ibu Maryam,” ujarnya kepada wartawan.
Jamaluddin menjelaskan, pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam. “Sampai hari ini, kemarin 14, tambah hari ini empat, jadi ada 18 saksi sampai saat ini,” bebernya.
Malam itu, Maryam pulang dengan langkah berat namun hati yang tegar. Di balik segala duka dan kesedihan yang dirasakannya, ia tahu bahwa perjuangan untuk mengungkap kebenaran masih panjang. Namun, ia tak akan mundur. Demi mengenang Rudy, demi menuntut keadilan, dan demi memastikan bahwa kebenaran akan selalu menang melawan kejahatan. (gun)