UMK Makassar 2025 Ditetapkan Paling Lambat 18 Desember

- Makassar
  • Bagikan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar Nielma Palamba.
Nielma Palamba. (Foto: HO)

HERALDSULSEL.COM, MAKASSAR – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar untuk 2025 akan ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024 mendatang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba mengatakan, pihaknya masih menunggu penepatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan untuk ditetapkan. Sementara penetapan UMP, kata Nielma, paling lambat ditetapkan pada 11 Desember mendatang.

“Kalau Makassar itu paling lambat 18 Desember, jadi kami tunggu dulu UMP dulu ditetapkan, baru UMK. Penetapan UMK itu harus UMP dulu. Jadi kami menunggu jadwal dulu dari provinsi. UMP itu paling lambat 11 Desember mereka tetapkan,” ujarnya.

Penetapan UMK ini sesuai peraturan yang ada. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Di aturan tersebut dijelaskan batas tanggal penetapan UMP dan UMK. Baik UMP dan UMK, akan ditetapkan oleh gubernur.

Permenaker juga menjelaskan formulasi penetapan UMK dan UMP. Yakni UMP 2025= UMP 2024+Nilai Kenaikan UMP 2025. Artinya, UMP Sulsel akan mengalami kenaikan 6,5 persen. Begitu pula dengan UMK Makassar.

“Satuji pedoman. 6,5 persen. Tidak ada alternatif lain,” terang Nielma.

Diketahui, UMK Makassar setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan. Tahun 2023, UMK Makassar tercatat sebesar Rp3.523.181, kemudian naik sebesar 3,41 persen di tahun 2024 menjadi Rp3.643.321.

Kenaikan tahun ini, sebesar 6,5 persen, dinilai cukup signifikan dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pekerja.

Nielma menambahkan, UMK berlaku untuk karyawan baru dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Karyawan lama mengikuti struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan masa kerja, kinerja, dan kontribusi mereka,” tutupnya. (Jen)

Stay connect With Us :
  • Bagikan