HERALDSULSEL.COM – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ahmad Susanto resmi tersangka, Senin 9 Desember 2024. Ahmad Susanto jadi tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar dari Pemerintah Kota Makassar.
Sebelumnya, Ahmad Susanto terpilih sebagai ketua secara aklamasi pada Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Makassar IX, di Four Point by Sheraton, Sabtu 22 Januari 2022 lalu. Kala itu, ia jadi calon tunggal pada Musorkot setelah mengumpulkan 36 dukungan cabang olahraga.
Diperiksa Kejari Makassar
Ahmad saat diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar membantah terjadinya penyelewengan dana hibah tersebut. “Bukan pemeriksaan tetapi klarifikasi terkait dengan dana hibah. Seluruh indonesia juga sepertinya, semua KONI nya dipangil untuk klarifikasi dan tidak terlalu lama mungkin, kemarin itu tidak sampai satu jam klarifikasi terkait dana hibah. Jadi tidak ada itu (penyalahgunaan dana hibah),” ucap Ahmad Susanto di Kantor KONI Makassar Jl Kerung-kerung, Senin 18 Maret 2024 lalu.
Ahmad Susanto mengakui, Koni menggunakan auditor atau akuntan publik dalam mengawal penggunaan anggaran. Menurutnya, itu menjadi bentuk transparansi dan komitmen Koni Makassar untuk tertib administrasi pelaporan keuangan.
“Kami satu-satunya lembaga penerima hibah di kota Makassar yang diaudit oleh akuntan publik. Itu bentuk transparansi,” klaimnya.
Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Makassar
Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, salah satunya Ahmad Susanto.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar, Senin sore, 9 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Berdasarkan pantauan Herald Sulsel di lokasi, ketiga tersangka keluar dari gedung kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, serta tangan terborgol.
Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Amanagappa, menjelaskan perkembangan kasus ini. “Hari ini kami menyampaikan penanganan tindak pidana korupsi yang telah mencapai tahap penyidikan,” ungkapnya.
Menurut Nauli, tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Ahmad Susanto, Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi, Kepala Sekretariat KONI Makassar dan Muhammad Taufik, Sekretaris Umum KONI Makassar.
“Kami dari tim penyidik dari hasil perkara atas nama tersangka tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar. Ratno (Nur Suryadi) selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar,” ucapnya.
Para tersangka kemudian dibawa ke lapas kelas IA guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (gun/shd)
Penulis: Muhammad Nur