Gagal Bayar, Ini Durasi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah

- Ekonomi
  • Bagikan
Ilustrasi.

HERALDSULSEL.COM – Menggunakan pinjaman online (pinjol) mungkin menjadi pilihan bagi sebagian orang ketika membutuhkan uang dalam keadaan mendesak.

Namun, jika ingin menggunakan pinjol, pastikan untuk memilih layanan yang legal dan pertimbangkan pula nominal beserta bunganya agar tidak membebani kondisi finansial Anda.

Dengan begitu, Anda terhindar dari risiko gagal bayar (galbay) dan bisa melunasi pinjaman tersebut secara tepat waktu.

Biasanya, jika Anda mengalami kredit macet dan tidak sanggup membayar pinjaman tepat waktu, akan ada debt collector (DC) yang disewa oleh layanan pinjol tersebut untuk melakukan penagihan.

Apakah Penagihan dengan Debt Collector (DC) Legal Dilakukan?

Pada dasarnya, aktivitas penagihan utang dengan debt collector telah diatur secara legal oleh hukum, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peraturan Bank Indonesia, hingga Surat Edaran Bank Indonesia.

Namun, penagihan yang dilakukan oleh DC juga tidak bisa sembarangan. DC harus mematuhi ketentuan hukum serta etika yang berlaku, seperti:

  • Tidak melakukan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang dapat mempermalukan peminjam..
  • Tidak melanggar norma kesopanan dan ketertiban umum.
  • Tidak mengunjungi kantor atau tempat kerja peminjam, kecuali jika sudah mendapatkan persetujuan dari peminjam.
  • Menagih utang di alamat penagihan atau domisili konsumen, pada hari Senin-Sabtu dan diluar hari libur nasional, dari pukul 08.00-20.00.
  • Wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan terkait dan sertifikat profesi dari lembaga resmi.
  • Membawa bukti rincian tertulis terkait utang serta biaya yang harus dibayar oleh peminjam.
Stay connect With Us :
  • Bagikan