Begini Modus Operandi Kasus Korupsi Dana Hibah yang Menjerat Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto

- Kriminal, News, Sulsel
  • Bagikan
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Makassar. (Muhammad Nur/Herald Sulsel)
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Makassar. (Muhammad Nur/Herald Sulsel)

HERALDSULSEL.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar resmi menetapkan tiga tersangka pada Senin, 9 Desember 2024.

Ketiganya adalah Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi (Kepala Sekretariat) dan Muhammad Taufik (Sekretaris Umum).

Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, kasusnya telah mencapai tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil ekspose perkara.

“Setelah penetapan tersangka, kami akan melanjutkan dengan tahapan penahanan untuk kelancaran proses hukum,” ungkapnya.

Kejari Kota Makassar menduga, para tersangka menggunakan modus operandi dengan memanipulasi data anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) agar cair.

“Secara umum, ada semacam penyalahgunaan anggaran Silpa yang para tersangka lakukan dengan memanipulasi data-data. Sehingga, anggaran itu kemudian cair dan mereka pergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Juga tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan yang ada,” tutur Nauli Rahim.

Kejari Kota Makassar lantas menahan ketiga tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I untuk mendukung proses penyidikan. Harapannya, penahanan itu dapat memperlancar segala proses pengumpulan bukti dan penanganan kasus.

Nauli Rahim dan rekan pun mengungkapkan estimasi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Kini, perhitungan kerugian masih dalam tahap finalisasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Dalam waktu dekat, hasil perhitungan kerugian negara akan kami terima,” ujarnya. (Gun)

Stay connect With Us :
  • Bagikan