Ahmad Susanto Jadi Tersangka Korupsi, Begini Respons Kuasa Hukum

- News
  • Bagikan
Penahanan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto (Foto: Muhammad Nur/Herald Sulsel)

HERALDSULSEL.COM – Kuasa hukum Ahmad Susanto, Amirullah angkat bicara terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Kata dia, pihaknya menghormati dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

Meskipun kasus ini sudah berlangsung cukup lama, pihaknya akan tetap kooperatif dalam setiap tahapannya. “Terkait kasus KONI, ini memang sudah lama berjalan pemeriksaannya. Kalau hasil rilis dari Pak Kajari tadi, kita hormati proses hukum dan kooperatif,” ujar Amir di Makassar, Senin 9 Desember 2024.

Selain itu, kata Amirullah, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. “Nanti dilihat bagaimana langkah-langkah yang kita ambil. Tentunya, kita terus berkoordinasi dengan pihak penyidik,” jelasnya.

Sebagai kuasa hukum, Amirullah menekankan pentingnya kolaborasi dan keterbukaan dalam menghadapi proses hukum. Menurutnya, sikap kooperatif Ahmad Susanto menjadi bukti bahwa kliennya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan.

“Kita mengikuti proses hukum selanjutnya. Yang jelas, klien ini kooperatif mengikuti proses hukum,” tambah Amirullah.

Diketahui, Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menetapkan tiga tersangka pada Senin, 9 Desember 2024.

Ketiga tersangka yang telah ditahan adalah Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi sebagai Kepala Sekretariat KONI Makassar, dan Muhammad Taufik, Sekretaris Umum KONI Makassar.

Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyatakan bahwa kasus ini telah mencapai tahap penyidikan dan berdasarkan hasil ekspose perkara, ketiga tersangka resmi ditetapkan. “Setelah penetapan tersangka, kami melanjutkan dengan tahapan penahanan untuk kelancaran proses hukum,” ujar Nauli.

Nauli menyebutkan, modus operandi yang digunakan para tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dengan memanipulasi data agar anggaran cair. Namun, dana yang dicairkan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Secara umum ada semacam penyalahgunaan anggaran Silpa yang dilakukan oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada,” ucapnya.

Untuk mendukung proses penyidikan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Penahanan ini diharapkan dapat memperlancar proses pengumpulan bukti dan penanganan kasus.

Kejari Makassar juga mengungkapkan estimasi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Saat ini, perhitungan kerugian masih dalam tahap finalisasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan. “Dalam waktu dekat, hasil perhitungan kerugian negara akan kami terima,” kata Nauli.

Stay connect With Us :
  • Bagikan