HERALDSULSEL.COM, MAKASSAR — Ahmad Susanto, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, keluar dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dengan tangan terborgol. Rompi merah khas tersangka korupsi membalut tubuhnya, sementara sorot matanya terlihat kosong, seakan tahu bahwa jalannya ke depan telah berubah menjadi perjalanan hukum yang panjang dan berliku.
Senin, 9 Desember 2024, pukul 16.30 Wita, Kejari Makassar resmi menetapkan Ahmad Susanto sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023. Dengan suara tegas, Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, mengumumkan penetapan ini di lobi kantor Kejari, di hadapan puluhan awak media yang telah menunggu.
“Hasil ekspos perkara menetapkan Ahmad Susanto sebagai tersangka. Selanjutnya, ia akan menjalani penahanan,” ungkap Nauli. Pernyataan ini menjadi akhir dari spekulasi panjang terkait penyelidikan dana hibah senilai Rp60 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kota Makassar.
Penggeledahan yang Menguak Fakta
Langkah hukum ini merupakan puncak dari penyelidikan yang dimulai pada 14 Oktober 2024 lalu. Penyidik Kejari Makassar menggeledah kantor KONI di Jalan Kerung-Kerung, Kelurahan Mardekaya Utara. Dalam operasi yang berlangsung dua jam itu, tim penyidik membawa sejumlah barang bukti: tiga komputer merek Apple, dokumen-dokumen penting dalam map tebal, serta dua kotak besar berisi data yang diduga menjadi kunci untuk mengungkap penyimpangan dana hibah.
“Kegiatan ini adalah pro justitia untuk membuat terang perkara,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, yang memimpin langsung penggeledahan tersebut. Ia menambahkan bahwa penyidik mencurigai adanya praktik manipulasi anggaran yang dilakukan secara sistematis oleh sejumlah oknum dalam tubuh KONI.
Awal dari Babak Baru
Usai penetapan tersangka, Ahmad Susanto langsung digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Klas I Makassar. Dalam perjalanan itu, ia tetap bungkam, hanya menundukkan kepala sambil melangkah perlahan, dikelilingi tim pengawalnya.
Kasus ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Makassar, mengingat besarnya dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga di kota ini. Bersama Ahmad Susanto, dua pejabat penting KONI lainnya, Kepala Sekretariat Ratno dan Sekretaris Umum Muh Taufiq, juga diperiksa intensif.
Di tengah kerumunan yang mulai bubar, tersisa bisikan-bisikan penuh kekecewaan dari para warga yang berharap keadilan dapat ditegakkan. Mereka bertanya-tanya, bagaimana dana sebesar itu bisa begitu mudah diselewengkan dari dunia olahraga yang seharusnya mencetak generasi atlet berprestasi.
Kini, lembaran baru penyelidikan pun dimulai, membawa harapan bahwa kebenaran akan diungkap dan hukum akan berbicara tanpa kompromi. Di balik jeruji, Ahmad Susanto menanti giliran berikutnya di meja persidangan — tempat di mana semua kesalahan harus dipertanggungjawabkan. (*)