49 Saksi Diperiksa Terkait Penetapan Ahmad Susanto Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

- Kriminal, News, Sulsel
  • Bagikan
Kajari Kota Makassar, Nauli Rahim melakukan ekspose usai menetapkan tiga tersangka dana hibah KONI Kota Makassar. (Muhammad Nur/Herald Sulsel)
Kajari Kota Makassar, Nauli Rahim melakukan ekspose usai menetapkan tiga tersangka dana hibah KONI Kota Makassar. (Muhammad Nur/Herald Sulsel)

HERALDSULSEL.COM, MAKASSAR – Kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar perlahan terkuak. Terbaru, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar telah memeriksa sebanyak 49 saksi pada Senin, 9 Desember 2024.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Makassar, Nauli Rahim yang menyampaikan hal tersebut ketika melakukan ekspose usai menetapkan tiga tersangka. Adapun para tersangka telah menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar.

Mereka adalah Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi (Kepala Sekretariat) dan Muhammad Taufik (Sekretaris Umum).

“Kurang lebih 49 saksi (yang telah diperiksa),” ungkap Nauli Rahim.

Kejari Kota Makassar menduga, para tersangka menggunakan modus operandi dengan memanipulasi data anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) agar cair.

“Secara umum, ada semacam penyalahgunaan anggaran Silpa yang para tersangka lakukan dengan memanipulasi data-data. Sehingga, anggaran itu kemudian cair dan mereka pergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Juga tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan yang ada,” tutur Nauli Rahim.

Kejari Makassar lantas mengungkapkan estimasi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Kini, perhitungan kerugian masih dalam tahap finalisasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Dalam waktu dekat, hasil perhitungan kerugian negara akan kami terima,” ujar Nauli Rahim.

Sebelumnya, Kejari menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Makassar. Mauli Siregar selaku Kajari yang mengumumkan secara langsung pada Senin, 9 Desember 2024 sore.

Penetapan tersebut terjadi selepas penyidik mengantongi cukup bukti terkait penyalahgunaan dana hibah. Berdasarkan pantauan Herald Sulsel, ketiga tersangka keluar dari gedung kejaksaan mengenakan rompi tahanan berwarna pink serta tangan terborgol.

“Dari hasil perkara atas nama tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar. Ratno (Nur Suryadi) selaku Kepala Sekretariat dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum,” katanya. (Gun)

Stay connect With Us :
  • Bagikan