Pilkada Jeneponto 2024: Bawaslu Sulsel Soroti Penolakan 13 PSU!

- News, Politik, Sulsel
  • Bagikan
Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, Mardiana Rusdi dan Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming Syarif mengemukakan pendapat dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024 di Makassar. (Anwar/Herald Sulsel)
Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, Mardiana Rusdi dan Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming Syarif mengemukakan pendapat dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024 di Makassar. (Anwar/Herald Sulsel)

HERALDSULSEL.COM, MAKASSAR – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 menuai perhatian dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Adapun sorotan tersebut mengarah kepada penolakan pemungutan suara ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, Mardiana Rusdi menanyakan alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menolak rekomendasi PSU tersebut. Padahal, pihaknya menemukan lima pemilih yang mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) ganda.

“Kami ingin mengetahui alasan KPU Kabupaten Jeneponto yang tidak menindaklanjuti rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Ada 15 TPS dan saya mau tanya satu-satu dulu,” ungkap Mardiana Rusdi, Minggu, 8 Desember 2024.

“Syarat PSU-nya adalah seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama maupun berbeda. Di Kelara, TPS 05 Desa Tolo’ Barat, kami menemukan pemilih dengan NIK ganda yang juga terdaftar di TPS Turatea,” sambungnya.

Bawaslu Provinsi Sulsel pun menyoroti di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Terdapat pemilih yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, justru mendapat kesempatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan status Daftar Pemilih Tetap (DPK).

“Tetapi syarat DPK adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik, artinya orang ini tidak bersyarat. Pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih diberikan kesempatan suara dalam TPS itu berpotensi PSU. Jadi, Bontoramba ada empat yang kasusnya seperti itu. Sehingga, memang kami dorong dalam konteks memenuhi unsur persyaratan,” tuturnya.

Stay connect With Us :
  • Bagikan