Kopi Luwak Malino Go Internasional, Peran Bea Cukai Sulbagsel Jadi Kunci

- Sulsel
  • Bagikan
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata

HERALDSULSEL.COM, MAKASSAR — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel), tak hanya fokus pada pengawasan dan mengejar penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai. Namun juga ikut memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kanwil DJBC Sulbagsel juga melakukan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkapasitas ekspor, dengan memberikan dukungan dan melakukan pembinaan untuk menjaga kontinuitas. DJBC berkomitmen dalam mendukung UMKM menembus pasar intermasional.

Salah satunya Kopi Luwak Malino, pelaku UMKM yang sudah go internasional. Dimana Kopi Luwak Malino sudah diekspor ke beberapa negara, seperti Singapura, Taiwan, dan Cina. Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendorong kinerja UMKM salah satunya dengan program klinik ekspor, yang memberikan akses informasi terkait perizinan, prosedur, dan tata cara kegiatan ekspor impor kepada masyarakat luas.

“Fasilitas lainnya adalah kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM), yang merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai untuk membantu UMKM yang membutuhkan bahan baku asal impor untuk produksi barang ekspor,” terang Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel,
Djaka Kusmartata, saat memaparkan realisasi penerimaan Triwulan tiga di Aula Latimojong, Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, Kamis (14/11/2024).

Pada kesempatan ini, Djaka juga mengungkapkan pihaknya melakukan pengawasan di wilayah dengan luas hampir 100.000 kilo meter (km) persegi dan sepanjang 6.585 km garis pantai. Dengan luas dan panjang tersebut, wilayah Sulbagsel rentan penyelundupan.

Dikatakan Djaka, beberapa hal yang selama ini ditangani DJBC Sulbagsel seperti peredaran Hasil Tembakau (HT) berupa rokok illegal, Minuman Mengandung Etil Alkhol (MMEA), Barang Impor serta Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP).

Hingga 31 Oktober 2024, DJBC Sulbagsel sedikitnya telah melakukan penindakan terhadap hampir 16,5 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp23,4 miliar. Potensi kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp15,9 miliar

“Ke depan, kami terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal agar tidak masuk ke wilayah hijau (Tidak ada peredaran rokok ilegal, red), kemudian meningkatkan dan menyempurnakan pengawasan di daerah-daerah yang ditengarai masih banyak beredar (rokok illegal),” sebut Djaka.

Kemudian, barang hasil penindakan MMEA sebanyak 4.515 liter dengan perkiraan nilai barang Rp1,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp507,5 juta. Sebanyak 37 penindakan barang impor yang diperkirakan senilai Rp92,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp4,3 miliar.

Untuk NPP sendiri, dilakukan 80 kali Penindakan berdasarkan surat bukti penindakan (SBP) dengan hasil 698 gram Synthetic Cannabinoid, 23.365,4 gram ganja, 701,68 gram Methamphetamine, 53.623 butir Obat Berbahaya, 1.040 butir  Psikotropika Gol IV dan 490 butir Metilen Dioksi Metamfetamina (MDMA) Extacy (Butir).

Bea Cukai menggunakan Undang-undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab VII Klaster Cukai,  UU 39/2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, PMK 165/2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara, sebagai dasar hukum.

Kanwil DJBC Sulbagsel membawahi empat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea cukai (KPPBC) diantaranya KPPBC Makassar, Pare-pare, Malili dan Kendari.

Sejak 1 Januari hingga 31 Oktober 2024, Bea Cukai Makassar menyelesaikan 33 kali penegakkan hukum dengan denda Rp 1,131 miliar, Bea Cukai Pare-pare 15 kali penyelesaian dengan denda Rp233,857 juta, Malili 18 kali penyelesaian dengan denda Rp2,6 miliar, dan Bea Cukai Kendari 7 kali penyelesaian dengan denda Rp164,271 juta. Sementara di Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, 7 kali penyelesaian dengan denda Rp1,4 miliar. Sehingga total penyelesaian sebanyak 80 kali dengan denda Rp5,5 miliar.

Dari sisi realisasi penerimaan, sejak 1 Januari hingga 31 Oktober 2024, total penerimaan mencapai Rp548,2 miliar atau sekitar 87,52% dari target penerimaan 2024 sebesar Rp626,4 miliar. Total penerimaan tersebut bersumber dari penerimaan Bea Keluar mencapai Rp68,7 miliar atau sebesar 102,91% dari target penerimaan 2024 sebesar Rp66,7 miliar. Kemudian realisasi penerimaan Bea Masuk mencapai 86,27% atau sebesar Rp400,9 milliar dari target Rp464,7 miliar serta realisasi penerimaan cukai 82,81% atau sebesar Rp78,6 miliar dari target Rp94,9 miliar.

“Ini merupakan pencapaian penerimaan yang optimistik. Harapannya, secara tahunan terus bertumbuh yang mencerminkan bahwa pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulbagsel membaik meskipun di tengah keadaan ekonomi global yang kurang menguntungkan,” sebut Djaka.

Potensi yang bisa tumbuh di wilayah kerja ini, dengan dukungan industri, manufaktur industri, pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun mineral, termasuk UMKM, itu menjadi faktor yang menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi daerah ini. Oleh karenanya Kerjasama dengan semua pihak akan terus ditingkatkan, bekerja bersama, saling mendukung untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Ini akan menjadi kehadiran pemerintah di tengah usaha ekonomi serta menimbulkan multiplier effect yang baik untuk peningkatan devisa ekspor, tenaga kerja maupun ekonomi secara umum,” pungkasnya. (*)

Stay connect With Us :
  • Bagikan