Tambang di Luwu Penyebab Banjir, DP Singgung ASS Tak Libatkan Masyarakat dalam Perencanaan Tata Kelola Hutan dan Lahan

- Politik
  • Bagikan
Debat Pilgub Sulsel di Hotel Claro Jl Ap Pettarani.

HERALDSULSEL.COM, MAKASSAR – Debat putaran kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel berlangsung seru.

Pada sesi pertama, paslon 01 Danny Pomanto- Azhar Arsyad menyinggung permasalahan tata kelola hutan dan lahan di masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel.

Danny Pomanto menanyakan peran Andi Sudirman Sulaiman dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Danny menyampaikan bahwa bencana yang terjadi di Kabupaten Luwu disebabkan karena minimnya pelibatan masyarakat setempat terkait daerah-daerah yang bisa tersentuh proyek tambang.

Berdasarkan fakta di lapangan, Danny telah menanyakan langsung ke masyarakat di tiga wilayah seperti Seko, Rongkong, dan Rampi. Masyarakat di sana mengaku tak dilibatkan dalam proses penyusunan tata tuang dan wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Bahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat. 

“Katanya di kawasan seko Rampi dan rongkong, tata ruangnya sudah hampir selesai. Saya tanya mereka (warga), mereka dilibatkan atau tidak. Mereka menjabat tidak dilibatkan sama sekali,” kata DP akronimnya, saat menanggapi tanggapan Andi Sudirman pada sesi pertama, bahas tema Tata Kelola Hutan dan Lahan. 

Paslon nomor urut 1 tersebut menegaskan bahwa dalam perencanaan tata ruang harus melibatkan semua pihak termasuk masyarakat yang paham betul daerah sekitar, termasuk masyarakat adat. 

“Rampi, Seko, Rongkong ada masyarakat adatnya, mereka paham betul. Ada tanah-tanah ulayat juga disitu, mereka harus dilibatkan, kalau tidak dilibatkan akibatnya seperti di Luwu sekarang banjir permanen,” tegas Danny. 

Sebelumnya, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rencananya untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. 

Kata Paslon nomor urut 2 ini, akan membuat regulasi. Contohnya bagaimana penetapan RTRW yang bisa mengunci area yang tidak boleh ditambang dan mengacu terhadap ekonomi hijau.

“Turunannya ke provinsi bagaimana kabupaten kota membentuk RDTR. Sehingga bisa memblok area yang boleh ditambang dan tidak. Meskipun mereka mempunyai konsesi,” kata Sudirman.

“Silahkan laksanakan tambang tapi kendali preventif terkait kebencanaan ada dalam rencana tata ruang. Sehingga kita dorong kabupaten kota dorong rancangan RDTR,” paparnya. (Jen) 

Stay connect With Us :
  • Bagikan