Nelayan Pemakai Bom Ikan Ditangkap Kapal Patroli Polisi di Perairan Teluk Bone

- Peristiwa
  • Bagikan
Penggerebekan nelayan pelaku bom ikan. (Foto: Abdul Rasyid/Herald Sulsel)
Penggerebekan nelayan pelaku bom ikan. (Foto: Abdul Rasyid/Herald Sulsel)

HERALDSULSEL.COM, WAJO – Nelayan pemakai bom ikan ditangkap tim Korpolairud Baharkam Polri KP.Belibis – 5007 di perairan teluk Bone, Rabu, 17 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wita.

Danpos Polairud Pos Wajo Bripka Anugrah. H kepada Herald Sulsel, Kamis, 18 Januari 2024, membenarkan adanya kejadian penangkapan dua orang terduga pelaku pengeboman ikan yang terjadi di perairan laut teluk Bone.

“Benar telah terjadi penangkapan dua orang, yang diduga melakukan pengeboman ikan di perairan laut teluk Bone,” ujarnya.

Saat ini lanjut dia, perahu katingting dengan 2 mesin katingting masing-masing 13 pk  diamankan di pos polairud  Wajo. Turut disaksikan ketua Pokmaswas Kompas, Muchin. Dua orang yang diduga pelaku, sudah di serahkan kepada penyidik subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Komandan Kapal Polisi Belibis – 5007 Kompol Choky Margan menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat ke piket SPK  Bagopsnal dan TIK Korpolairud Baharkam Polri, bahwa di Lokasi Perairan Teluk Bone masih tinggi tingkat aktivitas nelayan pelaku bom ikan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Korpolairud Baharkam Polri KP.Belibis – 5007, melakukan penyelidikan di lokasi Perairan Teluk Bone. Terdengar suara letusan sebanyak dua kali di perairan Tanjung Tipuluwe, Kabupaten Bone,” lanjutnya.

Tim KP. Belibis – 5007 lanjut dia, pelan-pelan mendekati lokasi arah suara letusan. Sebuah perahu katinting yang diawaki 2 orang, dan 1 orang posisi berenang di laut, diduga sedang mengumpulkan ikan.

Kemudian Tim KP. Belibis – 5007 mendekat pelan-pelan dan terlihat terduga pelaku mulai panik dan mencoba kabur. Sekira pukul 16.00 Wita, Tim KP. Belibis – 5007 melakukan pengejaran, pemeriksaan, penggeledahan dan penangkapan terhadap Perahu Katinting yang diawaki YN dan AC.

Dari YN didapati 6 batang detonator rakitan dan di perahu didapati 2 keping obat nyamuk, 2 botol plastik isi minyak tanah tersisa kurang dari setengah, 3 gabus berisi ikan campuran, 2 buah korek kayu, 2 buah korek gas, 5 buah potongan sandal karet bulat kecil sebesar ibu jari kaki dan 2 buah kacamata selam. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diarahkan dan dikawal menuju Mako Ditpolairud Polda Sulsel, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Perahu speed kayu tanpa nama,2 Unit mesin Katinting 13 pk,6 batang detonator rakitan seberat 3,9 gram, Ikan jenis campur 3 gabus -+ 250 ekor,2 botol plastik berisi minyak tanah tersisa kurang dari setengah,2 buah kacamata selam,2 keping potongan obat nyamuk,2 buah korek kayu, 2 buah korek gas,5 buah potongan sandal karet berbentuk bulat seukuran ibu jari kaki dan 1 buah file video,” ujar Kompol Choky.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku diduga melanggar diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang senpi dan bahan peledak dan atau pasal 85 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (ars/asw)

Stay connect With Us :
  • Bagikan