UMP Sulsel Hanya Naik 1,45 Persen, Serikat Buruh: Innalilahi, Ini Kabar Duka untuk Pekerja

- Sulsel
  • Bagikan
Aksi Penolakan penetapan UMP oleh Serikat Buruh di Depan Kantor Gubernur Sulsel. (FOTO: Anwar/Herald Sulsel)

HERALDSULSEL.IDMAKASSAR – Serikat Buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan kanaikan Rp49.153 atau dengan persentase 1,45 persen Rp3.434.298 yang sebelumnya Rp3.385.145. Serikat Buruh menginginkan kenaikan Rp3.626.844 dengan persentase 7,14 persen atau Rp241.699.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Basri Abbas mengatakan, penetapan UMP Sulsel 2024 ini adalah kabar duka bagi pekerja/buruh.

Pasalnya, rekomendasi dari buruh/pekerja tidak diabaikan oleh pemerintah dan tetap menggunakan PP 51 tahun 2023.

“Terkait penetapan Pj Gubernur Sulsel yang hanya naik sebesar 1,45 persen hari ini, KSPSI menyatakan Innalilahi Wa Innalilahi Raji’un, (ini) sebagai kabar duka yang menerpa kaum pekerja dan buruh, khususnya di Sulsel,” kata Basri kepada Herald Sulsel, usai Pj Gubernur Sulsel menetapkan UMP Sulsel 2024, Selasa 21 November 2023.

“Dengan tetap berpedoman kepada PP 51 (2023) yang domainnya merupakan PP yang diinginkan oleh para pengusaha-pengusaha agar upah buruh menjadi murah dan terjadi perbudakan di sektor ketenagakerjaan. PP 51 itu adalah produk oligarki yang didalamnya merupakan keinginan pengusaha, agar segala kenaikan hal-hal buruh dapat dibatasi. Sementara di sisi lain, kita tahu bagaimana perkembangan ekonomi kedepan,” jelas Basri.

Selain itu, harga-harga bahan pokok tahun depan tentu akan mengalami kenaikan, bahkan hingga 20 persen.

“Harga-harga bahan pokok, BBM, listrik dan lain-lain sangat-sangat tidak rasional kenaikannya, hingga sampai 20 persen. Sehingga di sisi lain negara menyerap pengusaha dengan pembatasan kenaikan upah,” ujar Basri.

Katanya, kenaikan sebesar 1,45 persen tidak rasional, karena kenaikan yang diperjuangkan buruh bisa menambah daya beli pekerja Sulsel.

  • Bagikan

Tulis Komentar Anda