UMP Sulsel 2024 Naik Rp49.153 atau 1,4 Persen, Segini Besarannya

- News
  • Bagikan
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin saat mengumumkan UMP 2024. (FOTO: Anwar/Herald Sulsel)

HERALDSULSEL.IDMAKASSAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik menjadi Rp3.434.298 yang sebelumnya hanya Rp3.385.145, atau naik 1,4 persen Rp49.153.

Pengumuman penetapan UMP itu ditetapkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Selasa 21 November 2023. 

“Saya selaku Pj Gubernur Sulawesi Selatan berdasar Peraturan Perundang-undangan menetapkan dan mengumumkan UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 (Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah),” sebut Bahtiar.

Dia melanjutkan, UMP Sulsel ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.

“Sedangkan bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun pengusaha Wajib Menerapkan Struktur dan Skala Upah. Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil,” tukas Pj Gubernur Sulsel.

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin batal mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mendatang. Hal itu karena pihaknya belum menemukan titik terang, sehingga belum bisa memutuskan UMP 2024. Pj Gubernur Sulsel juga masih mengkaji tuntutan buruh.

Pihak pengusaha menginginkan kebaikan Rp3.434.298 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023. Sementara pihak buruh/pekerja menginginkan kenaikan Rp3.626.844 atau 7,14 persen dari sebelumnya Rp3,385.145.

Dengan demikian, Pj Gubernur Sulsel belum bisa menetapkan UMP 2024 itu. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Seggaf menyebutkan tuntutan buruh lainnya.

  • Bagikan

Tulis Komentar Anda