UMP Sulsel 2024 Hanya Naik Rp49 Ribu, Pemprov Tambahkan Formulasi Susu bagi Pekerja

- Sulsel
  • Bagikan
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin saat mengumumkan UMP Sulsel 2024. (FOTO: Anwar/Herald Sulsel)

HERALDSULSEL.IDMAKASSAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sudah ditetapkan, besarannya Rp3.434.298 yang sebelumnya hanya Rp3.385.145, atau naik 1,45 persen Rp49.153.

Meski kenaikan tidak terlalu signifikan, Pemprov Sulsel mengadopsi aturan yang lebih tinggi sesuai dengan aspirasi dari pekerja/buruh dan tetap menggunakan PP 51 2023. 

Itu dinamakan penerapan Struktur dan Skala Upah (Susu). Susu ini adalah bagi pekerja/buruh yang telah bekerja di perusahaan selama lebih dari setahun.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyampaikan, dirinya mengambil opsi yang tertinggi dan tidak bisa melawan hukum. “Kalau saya tambah satu rupiah nanti itu pasti saya mendapatkan terguran dari Kementerian,” ucap Bahtiar dalam penetapan UMP Sulsel 2023, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa 21 November 2023.

Meski demikian, dirinya tetap mendengarkan aspirasi buruh/pekerja, yakni perusahaan harus menerapkan Susu jika pekerjanya telah bekerja selama setahun lebih.

“Ini penting ini, saya kira norma baru, norma yang spesifik kita adopsi dari pengaturan yang lebih tinggi sesuai dengan aspirasi dari pekerja buruh. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah (Susu) itu yang spesifik pengaturannya kita angkat ke poin keempat,” tukas Bahtiar.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Seggaf mengatakan, formula Susu itu sudah disusun oleh pemerintah.

Ardiles bilang, bagi pekerja yang lebih dari setahun bekerja atau dalam kategori Susu itu juga ada aspek sehingga bisa menerima Susu tersebut.

  • Bagikan

Tulis Komentar Anda