HERALDSULSEL.ID, MAKASSAR – Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulsel yang sempat tertunda akan dituntaskan hari ini, Selasa, 21 November 2023. Hal itu diungkap Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.
Kepala BKAD Sulsel, Salehuddin menyampaikan, pembayaran itu dari Agustus hingga bulan ini di semua tahap, baik 1, 2 dan 3.
“InsyaAllah terbayar ini hari semua, Agustus, tahap ketiga, September tahap ketiga, November (juga) semua yang tertunda dibayarkan semua,” ujar Bobi sapaan akrab Salehuddin kepada wartawan, Selasa, 21 November 2023.
Keterlambatan itu ucap Bobi, karena ada 180 PPPK yang terlambat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Bobi bilang, anggaran pembayaran gaji PPPK itu masuk kedalam APBD Perubahan 2023 ini. Hanya saja ia tidak menyampaikan nilai dan secara rinci untuk besaran anggarannya.
“Anggarannya di perubahan (2023) pi, penetapan pada 31 Oktober 2023 baru jalan DPPA, kalau lambat jalan DPPA lambat juga pencairan gaji,” tutup Bobi.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah guru mengatasnamakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) curhat di platform media sosial instagram menyebut mereka belum digaji. Berawal dari postingan akun Pemprov Sulsel @sulselprov berjudul
“Realisasi Investasi Triwulan III Tahun 2023 Provinsi Sulawesi Selatan Mencapai Rp5,417 triliun”. Postingan itu diunggah pada Rabu, 15 November 2023.