Serikat Buruh Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Jelang Penentuan UMP Sulsel 2024

- Sulsel
  • Bagikan
Aksi buruh di depan Kantor Gubernur Sulsel. (Foto: Andi Anwar/Herald Sulsel)
Aksi buruh di depan Kantor Gubernur Sulsel. (Foto: Andi Anwar/Herald Sulsel)

HERALDSULSEL.ID, MAKASSAR – Jelang penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 serikat buruh/pekerja melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 20 November 2023. Buruh meminta kenaikan UMP sebesar Rp3.626.844 atau 7,14 persen dari sebelumnya (2023) Rp3.385.145.

Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menyatakan, sikap lawan rezim yang menetapkan politik upah murah pada pemilu 2024 dan menuntut 3 hal.

1. Tolak PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan

2. Tetapkan Kenaikan UMP Sesuai Rekomendasi SP/SB Dewan Pengupahan Sulsel

3. Tetapkan upah masa kerja (upah sundulan) bagi pekerja/buruh di atas 1 tahun.

Koordinator Lapangan Aksi, William Marthom menyatakan, untuk mewujudkan penghasilan atau upah yang memenuhi kebutuhan yang layak bagi pekerja, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja sebagai jaring pengaman upah terendah dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum.

“Dan sebagai komponen kebutuhan pokok untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja dalam sebulan adalah kebutuhan makan dan minum/pangan, kebutuhan pakaian/sandang, kebutuhan tempat tinggal/papan,” seru William.

Mereka juga menuntut:

  • Bagikan

Tulis Komentar Anda