HERALDSULSEL.ID, MAKASSAR – Jelang penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 serikat buruh/pekerja melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 20 November 2023. Buruh meminta kenaikan UMP sebesar Rp3.626.844 atau 7,14 persen dari sebelumnya (2023) Rp3.385.145.
Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menyatakan, sikap lawan rezim yang menetapkan politik upah murah pada pemilu 2024 dan menuntut 3 hal.
1. Tolak PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan
2. Tetapkan Kenaikan UMP Sesuai Rekomendasi SP/SB Dewan Pengupahan Sulsel
3. Tetapkan upah masa kerja (upah sundulan) bagi pekerja/buruh di atas 1 tahun.
Koordinator Lapangan Aksi, William Marthom menyatakan, untuk mewujudkan penghasilan atau upah yang memenuhi kebutuhan yang layak bagi pekerja, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja sebagai jaring pengaman upah terendah dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum.
“Dan sebagai komponen kebutuhan pokok untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja dalam sebulan adalah kebutuhan makan dan minum/pangan, kebutuhan pakaian/sandang, kebutuhan tempat tinggal/papan,” seru William.
Mereka juga menuntut:
1. Harga kebutuhan pokok yang tidak mampu di stabilkan atau dikendalikan oleh pemerintah dan cenderung meningkat secara progresif sehingga menimbulkan nilai belanja pekerja/buruh melebihi dari penghasilan/upah yang di terima dari pengusaha.
2. Tidak adanya upah pembeda yang diterapkan pengusaha antara pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun dengan masa kerja lebih dari 1 tahun;
3. Pemerintah terlalu terburu-buru dalam menetapkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan pada tanggal 10 November 2023 sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sehingga keliru dalam menetapkan rumusan/formulasi perhitungan upah minimum di karenakan tidak merujuk pada Pasal 191A huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan “Pada saat berlakunya Undang-Undang ini: a. Untuk pertama kali Upah Minimum yang berlaku, yaitu Upah Minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan”. Oleh karena itu kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formulasi perhitungan UM(t) Infalsi + PE x UMP 2023, sebagaimana ketentuan formulasi perhitungan PP.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
4. Hilangnya upah sundulan masa kerja dalam kebijakan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan yang diperuntukkan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja di atas 1 (satu) tahun lebih.
5. Tingkat/Persentase pekerja/buruh berkeluarga lebih tinggi dibanding pekerja/buruh lajang, sehingga rentang anak pekerja/buruh mengalami kekurangan gizi dan putus sekolah.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 siang ini, tepatnya pukul 14.00 Wita.
Sebelumnya, pengumuman itu dijadwalkan pukul 13.00 Wita, tapi kemudian dimajukan pada pukul 14.00 Wita, Senin 20 November 2023.
“Ya. Mudah-mudahan hari ini bisa kita selesaikan, dan sudah ada saya dengar laporannya, kesepakatan antara Dewan Pengupahan. Mungkin sore ini kita umumkan (UMP), sore ini rencananya,” ucap Bahtiar.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengupahan Sulsel telah melakukan rapat pleno terkait besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mendatang. Dewan pengupahan itu terdiri dari 3 unsur, pemerintah dalam hal ini diwakili Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, pekerja/buruh dan pengusaha.
Dari berita acara, masing-masing punya rekomendasi, buruh/pekerja merekomendasikan naik 4,17 persen kenaikan, sementara dari pengusaha dan pemerintah mengusulkan naik menjadi Rp3,4 juta.
Hasil rapat pleno yang dilaksanakan Jumat, 17 November 2023 lalu di salah satu hotel, di Makassar melahirkan rekomendasi, baik dari pemerintah, pengusaha dan buruh.
Dari Disnakertrans mengacu pada formula perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, tentang perubahan atas PP No. 36 2021.
Maka Disnakertrans merekomendasikan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp3.434.298 (Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) dari UMP 2023 Rp3,385.145.
Sementara dari pihak pengusaha dalam hal ini diwakili APINDO dan Kadin sependapat dengan Disnakertrans Sulsel dengan menyetujui formula PP 51 2023.
Dari pihak pengusaha itu pun merekomendasikan kenaikan UMP 2024 senilai Rp3.434.298. Mereka juga meminta kepada Pj Gubernur Sulsel agar mewajibkan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Selanjutnya, meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengendalian inflasi di Sulsel.
Sedangkan pihak buruh/pekerja menolak menggunakan formula PP 51 tahun 2023. Ia merekomendasikan PP No. 78 tahun 2015.
“Kenaikan UMP tahun 2024 sesuai pasal 191 A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggunakan rumusan PP No. 78 Tahun 2015, UM 2024 PE inflasi UM 2023 dengan kenaikan 7.14%,” tulis dalam berita acara rapat pleno dewan pengupahan.
Selanjutnya, pihak pekerja/buruh merekomendasikan bagi pengusaha yang tidak melaksanakan struktur dan skala upah atau tidak memiliki struktur dan skala upah, pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun menggunakan pedoman struktur dan skala upah sebagai berikut:
– Masa kerja 1-5 tahun naik sebesar 5%
– Masa kerja 5-10 tahun naik sebesar 10%
– Masa kerja 10 tahun naik sebesar 15%
Pihak pekerja juga meminta kepada Pemprov Sulsel dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan untuk melakukan pengendalian inflasi.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Basri Abbas menyatakan, perlu adanya pengelompokan antara para pekerja dan perlunya menggunakan PP No. 78 tahun 2015.
“Kan yang lebih lama bekerja itu perlu UMP yang meningkat juga. Seperti masa kerja 1-5 tahun itu akan ditambahkan 5 persen, itu sama dengan upah sundulan,” ucapnya kepada Herald Sulsel saat dihubungi, Minggu malam, 19 November 2023. (war/asw)