Pengumuman Penetapan UMP Sulsel 2024 Ditunda

- News
  • Bagikan
Disnakertrans Sulsel, Ardiles Seggaf saat mengumumkan UMP Sulsel yang ditunda ke besok. (FOTO: Anwar/Herald Sulsel)

Sementara dari pihak pengusaha dalam hal ini diwakili APINDO dan Kadin sependapat dengan Disnakertrans Sulsel dengan menyetujui formula PP 51 2023.

Dari pihak pengusaha itu pun merekomendasikan kenaikan UMP 2024 senilai Rp3.434.298. Mereka juga meminta kepada Pj Gubernur Sulsel agar mewajibkan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Selanjutnya, meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengendalian inflasi di Sulsel.

Sedangkan pihak buruh/pekerja menolak menggunakan formula PP 51 tahun 2023. Ia merekomendasikan PP No. 78 tahun 2015.

“Kenaikan UMP tahun 2024 sesuai pasal 191 A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggunakan rumusan PP No. 78 Tahun 2015, UM 2024 PE inflasi UM 2023 dengan kenaikan 7.14%,” tulis dalam berita acara rapat pleno dewan pengupahan.

Selanjutnya, pihak pekerja/buruh merekomendasikan bagi pengusaha yang tidak melaksanakan struktur dan skala upah atau tidak memiliki struktur dan skala upah, pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun menggunakan pedoman struktur dan skala upah sebagai berikut:

  • Masa kerja 1-5 tahun naik sebesar 5%
  • Masa kerja 5-10 tahun naik sebesar 10%
  • Masa kerja 10 tahun naik sebesar 15%

Pihak pekerja juga meminta kepada Pemprov Sulsel dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan untuk melakukan pengendalian inflasi.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Basri Abbas menyatakan, perlu adanya pengelompokan antara para pekerja dan perlunya menggunakan PP No. 78 tahun 2015.

  • Bagikan