Pengumuman Penetapan UMP Sulsel 2024 Ditunda

- News
  • Bagikan
Disnakertrans Sulsel, Ardiles Seggaf saat mengumumkan UMP Sulsel yang ditunda ke besok. (FOTO: Anwar/Herald Sulsel)

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 siang ini, tepatnya pukul 14.00 Wita.

Sebelumnya, pengumuman itu dijadwalkan pukul 13.00 Wita, tapi kemudian dimajukan pada pukul 14.00 Wita, Senin 20 November 2023.

“Ya. Mudah-mudahan hari ini bisa kita selesaikan, dan sudah ada saya dengar laporannya, kesepakatan antara Dewan Pengupahan. Mungkin sore ini kita umumkan (UMP), sore ini rencananya,” ucap Bahtiar.

Sebelumnya juga, Dewan Pengupahan Sulsel telah melakukan rapat pleno terkait besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mendatang. Dewan pengupahan itu terdiri dari 3 unsur, pemerintah dalam hal ini diwakili Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, pekerja/buruh dan pengusaha.

Dari berita acara, masing-masing punya rekomendasi, buruh/pekerja merekomendasikan naik 4,17 persen kenaikan, sementara dari pengusaha dan pemerintah mengusulkan naik menjadi Rp3,4 juta.

Hasil rapat pleno yang dilaksanakan Jumat, 17 November 2023 lalu di salah satu hotel, di Makassar melahirkan rekomendasi, baik dari pemerintah, pengusaha dan buruh.

Dari Disnakertrans mengacu pada formula perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, tentang perubahan atas PP No. 36 2021.

Maka Disnakertrans merekomendasikan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp3.434.298 (Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) dari UMP 2023 Rp3,385.145.

  • Bagikan