Pengumuman Penetapan UMP Sulsel 2024 Ditunda

- News
  • Bagikan
Disnakertrans Sulsel, Ardiles Seggaf saat mengumumkan UMP Sulsel yang ditunda ke besok. (FOTO: Anwar/Herald Sulsel)

HERALDSULSEL.ID, MAKASSAR – Pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 ditunda, yang sebelumnya akan ditetapkan hari ini, Senin 20 November 2023.

Pengumumannya justru diundur ke Selasa 21 November 2023 besok yang merupakan batas penetapan UMP 2024.

Penundaan itu karena pembahasan antara pengusaha dan pekerja/buruh masih alot dan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin masih belum bisa memutuskan UMP 2024.

Dari pantauan Herald Sulsel sedari siang tadi, buruh/pekerja melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel. Bahtiar menerima para buruh di Ruang Rapim, Kantor Gubernur Sulsel.

Setelah itu, maka diputuskan pengumuman penetapan UMP 2024 ditunda.

“Pak Gubernur menerima langsung perwakilan Aliansi Serikat Buruh. Setelah dialog dengan pak Gubernur, maka diputuskan pengumuman UMP 2024 diundur besok (Selasa 21 November 2023),” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Seggaf.

Dia bilang, Pj Gubernur Sulsel perlu mengkaji dengan baik dengan dewan pengupahan agar keputusan yang ditetapkan SK penetapan UMP 2023 dengan alasan ada beberapa hal yang akan dikaji sesuai dengan aspirasi serikat buruh.

“Jadi ada beberapa hal yang perlu dikaji dengan dewan pengupahan agar supaya surat keputusan dikeluarkan oleh bapak gubernur kiranya mungkin bisa sesuai dengan norma atau sesuai dengan aturan yang ada, kita bisa masukkan ke dalam SK, dan yang tidak tentu kita akan kaji. Besok hari terakhir pengumuman untuk UMP,” tukas Ardiles.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 siang ini, tepatnya pukul 14.00 Wita.

Sebelumnya, pengumuman itu dijadwalkan pukul 13.00 Wita, tapi kemudian dimajukan pada pukul 14.00 Wita, Senin 20 November 2023.

“Ya. Mudah-mudahan hari ini bisa kita selesaikan, dan sudah ada saya dengar laporannya, kesepakatan antara Dewan Pengupahan. Mungkin sore ini kita umumkan (UMP), sore ini rencananya,” ucap Bahtiar.

Sebelumnya juga, Dewan Pengupahan Sulsel telah melakukan rapat pleno terkait besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mendatang. Dewan pengupahan itu terdiri dari 3 unsur, pemerintah dalam hal ini diwakili Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, pekerja/buruh dan pengusaha.

Dari berita acara, masing-masing punya rekomendasi, buruh/pekerja merekomendasikan naik 4,17 persen kenaikan, sementara dari pengusaha dan pemerintah mengusulkan naik menjadi Rp3,4 juta.

Hasil rapat pleno yang dilaksanakan Jumat, 17 November 2023 lalu di salah satu hotel, di Makassar melahirkan rekomendasi, baik dari pemerintah, pengusaha dan buruh.

Dari Disnakertrans mengacu pada formula perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, tentang perubahan atas PP No. 36 2021.

Maka Disnakertrans merekomendasikan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp3.434.298 (Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) dari UMP 2023 Rp3,385.145.

Sementara dari pihak pengusaha dalam hal ini diwakili APINDO dan Kadin sependapat dengan Disnakertrans Sulsel dengan menyetujui formula PP 51 2023.

Dari pihak pengusaha itu pun merekomendasikan kenaikan UMP 2024 senilai Rp3.434.298. Mereka juga meminta kepada Pj Gubernur Sulsel agar mewajibkan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Selanjutnya, meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengendalian inflasi di Sulsel.

Sedangkan pihak buruh/pekerja menolak menggunakan formula PP 51 tahun 2023. Ia merekomendasikan PP No. 78 tahun 2015.

“Kenaikan UMP tahun 2024 sesuai pasal 191 A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggunakan rumusan PP No. 78 Tahun 2015, UM 2024 PE inflasi UM 2023 dengan kenaikan 7.14%,” tulis dalam berita acara rapat pleno dewan pengupahan.

Selanjutnya, pihak pekerja/buruh merekomendasikan bagi pengusaha yang tidak melaksanakan struktur dan skala upah atau tidak memiliki struktur dan skala upah, pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun menggunakan pedoman struktur dan skala upah sebagai berikut:

  • Masa kerja 1-5 tahun naik sebesar 5%
  • Masa kerja 5-10 tahun naik sebesar 10%
  • Masa kerja 10 tahun naik sebesar 15%

Pihak pekerja juga meminta kepada Pemprov Sulsel dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan untuk melakukan pengendalian inflasi.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Basri Abbas menyatakan, perlu adanya pengelompokan antara para pekerja dan perlunya menggunakan PP No. 78 tahun 2015.

“Kan yang lebih lama bekerja itu perlu UMP yang meningkat juga. Seperti masa kerja 1-5 tahun itu akan ditambahkan 5 persen, itu sama dengan upah sundulan,” ucapnya kepada Herald Sulsel saat dihubungi, Minggu malam, 19 November 2023. (War)

Stay connect With Us :
  • Bagikan