HERALDSULSEL.ID, LUWU TIMUR – Polres Luwu Timur belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak yatim piatu, Mawar (nama samaran) dalam sebuah hotel di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Rabu 15 Novermber 2023.
Polisi telah mengamankan seorang terlapor itu yakni NS, warga Kolaka Utara dan EF sebagai resepsionis hotel di tempat kejadian. Tapi belum juga ada satu orang pun dijadikan tersangka atas kasus tersebut.
Hal itu dipertegas oleh Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora dalam konferensi pers yang gelar malam hari, Sabtu 18 November 2023, pukul 21.30 Wita.
Silvester mengatakan belum ada penetapan tersangka, karena pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Terlebih lagi, menurutnya korban belum dapat dimintai keterangan, lantaran kondisinya masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Vale.
“Belum ada penetapan tersangka, masih kita masih akan dalami. Terlapor belum kita periksa secara intensif. Saat pemeriksaan lebih dalam lagi dia masih kurang sehat, sehingga dia masih butuh istitrahat,” katanya.
“Jadi kita tidak bisa paksa dia untuk memberikan keterangan karena kita harus menghargai dan menghormati juga karena dia adalah terduga korban sehingga kita beri ruang kenyamanan,” sambung dia.
Ia menegaskan kasus ini belum bisa dikatakan bahwa rudapaksa atau pemerkosaan, lantaran, kata dia masih melengkapi hasil penyelidikan serta mencari bukti-bukti supaya kasus ini bisa lebih terang ke depannya.
Penyidik juga belum bisa memastikan jika terduga korban menyandang difabel atau keterbelakangan mental, pasalnya untuk membuktikan itu harus membutuhkan ahli dan pemeriksaan psikolog di Makassar.
”Kita masih butuh pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan libatkan ahli untuk dimintai keterangan dan juga butuh pemdampingan khusus. Kalau memang itu ada gejala bahwa korban ada kekurangan mental,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya informasi beredar dan video korban yang terbaring lemas di rumah sakit bahwa ada tiga orang terlibat kasus pemerkosaan itu.
Silvester mengatakan hasil penyelidikan terduga pelaku hanya satu orang bukan tiga orang. Menurutnya, pengungkapan itu dikuatkan dengan pengakuan terlapor, keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV hotel.
”Jadi hasil penyelidikan sementara hanya satu orang yaitu NS yang melakukan persetubuhan terhadap terduga korban. Hasil penyelidikan itu berdasarkan pengakuan terlapor, saksi termasuk yang dua orang ditemukan dalam kamar hotel dan rekaman CCTV hotel. Dua orang lainnya yang ditemukan dalam kamar itu rekan NS yang dipanggil oleh NS setelah kejadian,” tandasnya.
Polres Luwu Timur juga membantah adanya informasi beredar bahwa ada pemesanan galon oleh pihak hotel terhadap korban. Sehingga menjadi akses masuk korban ke hotel yang di fasilitasi oleh salah satu karyawan hotel inisial EB.
Hasil rekaman CCTV menampilkan korban tiba dan masuk ke hotel pukul 19.36 Wita, di belakang korban ada EB yang mengantar korban ke kamar hotel, di dalam kamar sudah ada NS menunggu, lalu EB meninggalkan keduanya dalam kamar.
Menurut Kapolres, EB mengantar korban ke kamar NS atas permintaan NS sebelumnya. Meminta jika korban tiba di hotel agar diantar ke kamarnya NS.
”Kalau informasi yang beredar itu bahwa ada pesan galon, bisa kita lihat di rekaman CCTV hotel. AF (diduga korban) masuk ke hotel tanpa membawa galon, jadi yang dibelakang AF itu adalah EB yang mengantarkan AF ke kamar NS, saat EB tinggalkan kamar, hanya ada NS dan AF,” tuturnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa EB tidak menerima upah sepersen pun dari NS maupun korban atas jasa mengantar AF ke kamar NS.
Saat konferensi pers, Polres Luwu Timur juga memperlihat sejumlah barang bukti yang diamankan seperti pakaian yang digunakan AF saat kejadian, alas tidur di kamar hotel, tisu dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga diberikan oleh terlapor NS dan juga rekaman CCTV hotel.
Terlapor Dugaan Pemerkosaan Tamu PT Vale
Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menyatakan simpati dan menyayangkan atas terjadinya kejadian ini atas tamunya ikut terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan di salah satu Hotel di Sorowako.
“PT Vale dalam setiap kegiatan operasionalnya senantiasa menghormati nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat, serta tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Humas PT Vale Bayu Aji, kepada Herald.id, Jumat 17 November 2023.
Katanya, oknum yang melakukan tindakan yang tidak senonoh itu adalah tamunya, NS untuk melakukan studi banding melihat langsung proses penambangan yang dilaksanakan PT Vale dengan menerapkan praktik pertambangan yang baik atau good mining practices. Kehadirannya ke PT Vale untuk mengampanyekan pertambangan berkelanjutan.
“Perlu kami sampaikan bahwa kehadiran organisasi masyarakat (ormas) dari Kolaka, Sulawesi Tenggara ke Sorowako, Luwu Timur adalah untuk melakukan studi banding melihat langsung proses penambangan yang dilaksanakan PT Vale dengan menerapkan praktik pertambangan yang baik atau good mining practices,” ujar Bayu Aji.
Sementara itu, lanjut dia, sehubungan dengan kasus hukum yang diduga melibatkan salah seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) tersebut, Bayu menegaskan hal tersebut merupakan suatu delik.
“PT Vale menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh pihak yang berwajib untuk diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)