Kasus Pemerkosaan Anak Yatim di Lutim Belum Membuahkan Tersangka

- Daerah
  • Bagikan
Korban Pemerkosaan. Ilustrasi

HERALDSULSEL.ID, LUWU TIMUR – Polres Luwu Timur belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak yatim piatu, Mawar (nama samaran) dalam sebuah hotel di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Rabu 15 Novermber 2023.

Polisi telah mengamankan seorang terlapor itu yakni NS, warga Kolaka Utara dan EF sebagai resepsionis hotel di tempat kejadian. Tapi belum juga ada satu orang pun dijadikan tersangka atas kasus tersebut.

Hal itu dipertegas oleh Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora dalam konferensi pers yang gelar malam hari, Sabtu 18 November 2023, pukul 21.30 Wita.

Silvester mengatakan belum ada penetapan tersangka, karena pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Terlebih lagi, menurutnya korban belum dapat dimintai keterangan, lantaran kondisinya masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Vale.

“Belum ada penetapan tersangka, masih kita masih akan dalami. Terlapor belum kita periksa secara intensif. Saat pemeriksaan lebih dalam lagi dia masih kurang sehat, sehingga dia masih butuh istitrahat,” katanya.

“Jadi kita tidak bisa paksa dia untuk memberikan keterangan karena kita harus menghargai dan menghormati juga karena dia adalah terduga korban sehingga kita beri ruang kenyamanan,” sambung dia.

Ia menegaskan kasus ini belum bisa dikatakan bahwa rudapaksa atau pemerkosaan, lantaran, kata dia masih melengkapi hasil penyelidikan serta mencari bukti-bukti supaya kasus ini bisa lebih terang ke depannya.

Penyidik juga belum bisa memastikan jika terduga korban menyandang difabel atau keterbelakangan mental, pasalnya untuk membuktikan itu harus membutuhkan ahli dan pemeriksaan psikolog di Makassar.

  • Bagikan

Tulis Komentar Anda