HERALDSULSEL.ID, MAKASSAR – Dewan Pengupahan Sulsel telah melakukan rapat pleno terkait besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mendatang. Dewan pengupahan itu terdiri dari 3 unsur, pemerintah dalam hal ini diwakili Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, pekerja/buruh dan pengusaha.
Hasil rapat pleno yang dilaksanakan Jumat, 17 November 2023 lalu di salah satu hotel, di Makassar melahirkan rekomendasi, baik dari pemerintah, pengusaha dan buruh.
Dari Disnakertrans mengacu pada formula perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, tentang perubahan atas PP No. 36 2021.
Maka Disnakertrans merekomendasikan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp3.434.298 (Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) dari UMP 2023 Rp3,385.145.
Sementara dari pihak pengusaha dalam hal ini diwakili APINDO dan Kadin sependapat dengan Disnakertrans Sulsel dengan menyetujui formula PP 51 2023.
Dari pihak pengusaha itu pun merekomendasikan kenaikan UMP 2024 senilai Rp3.434.298. Mereka juga meminta kepada Pj Gubernur Sulsel agar mewajibkan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Selanjutnya, meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengendalian inflasi di Sulsel.
Sedangkan pihak buruh/pekerja menolak menggunakan formula PP 51 tahun 2023. Ia merekomendasikan PP No. 78 tahun 2015.