HERALDSULSEL.ID– Tim pengawas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menemukan banyak pelanggaran alih fungsi rumah menjadi tempat usaha. Pelanggaran terbanyak terjadi di Kecamatan Mamajang.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, mengatakan, pelanggaran alih fungsi rumah menjadi tempat usaha menyalahi peruntukan. Sebab, tujuan rumah adalah sebagai hunian.
Pemerintah tidak akan membiarkan rumah bebas berubah fungsinya, karena berdampak pada wilayah sekitar, seperti limbah dan kemacetan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya lahan parkir, sehingga kendaraan menggunakan bahu jalan.
Zulkifli Nanda memastikan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membuat tempat usaha, tetapi harus sesuai prosedur dan tidak menyalahi ketentuan.
“Fakta di lapangan jumlah kursi hanya dilaporkan hanya 30 tapi ternyata ada 100, jadi tidak seimbang, jadi banyak kendaraan memarkir di bahu jalan. Kita harus melihat fakta di lapangan, kita survei di lapangan, itulah kita bentuk tim pengawasan untuk awasi semua ini,” kata Zulkifli Nanda. (*)