HERALDSULSEL.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hingga saat ini belum mengantongi Hak Penggunaan Lahan (HPL) atau alas hak Karebosi. Padahal, sertifikat lahan menjadi syarat penandatangan kontrak rekanan Revitalisasi Karebosi.
Pengurusan HPL itu menjadi ranah dan tanggung jawab dari Dinas Pertanahan Kota Makassar.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawaty sesumbar jika sudah merampungkan HPL Lapangan Karebosi.
Rencananya, sertifikat lahan tersebut akan diserahkan langsung ke Wali Kota Makassar pada Peringatan HUT Kota Makassar ke 416 yang digelar awal November mendatang.
Namun, saat peringatan HUT Kota Makassar tidak ada penyerahan HPL ke Wali Kota Makassar yang masuk ke dalam rangkaian acara.
Padahal, Sri mengatakan dengan adanya HPL ini, Pemerintah Kota Makassar sudah memiliki legalitas secara hukum untuk mengelola Lapangan Karebosi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar Ismail Abdullah mengatakan, pengurusan HPL atau sertifikat lahan di Karebosi masih menunggu pusat. Saat ini, pihaknya sudah menyerahkan berkas ke pemerintah pusat.
“Sementara on progres di Jakarta. Bu Kadis sudah mengantar ke Jakarta lengkap dokumen. Ini ditandatangani menteri,” ujar Ismail Abdullah, Kamis, 17 November 2023.
Disinggung soal tender terancam batal lantaran tak mengantongi HPL sebelum penandatangan kontrak, Ismail Abdullah membantah hal tersebut. Menurutnya, proses tender tak mempengaruhi keberadaan HPL.
“Siapa bilang tidak bisa tanda tangan tender. Ibu Kejari kemarin merekomendasikan kalau ada HPL. Tapi ini sudah on progres dan tidak ada sengketa lahan di atasnya. Kecuali ada sengketa di atasnya, maka dibutuhkan fisik sebagai penguatan. Inikan tidak adaji klaim Lapangan Karebosi,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar, Andi Patiware mengatakan, sebelumnya, Kadis Pertanahan, Sri Sulsilawati sudah menyampaikan jika HPL sudah ada. Namun itu baru disampaikan secara lisan.
Pihaknya ingin melihat fisik alas hak tersebut. Sebab, tim pendamping meminta agar menyertakan fisik HPL sebelum tandatangan kontrak.
“Bu Kejari sudah ingatkan kita soal itu. Beberapa anggota dewan juga pertanyakan HPL. Ini agar menghindari timbulnya masalah hukum dibelakang hari,” ujar Andi Ware.
Karenanya, Andi Patiware berharap agar Dinas Pertanahan segera menyelesaikan HPL sebelum penandatanganan kontrak dengan pemenang tender Revitalisasi Karebosi.
Dia berharap HPL bisa diselesaikan sebelum tanda tangan kontrak yang ditargetkan akhir bulan akan dilaksanakan.
“Besar harapan kami Dinas Pertanahan bisa mempercepat HPL. Apalagi, tim pendamping hukum bilang harus ada alas hak,” jelas Andi Patiware.
Diketahui, revitalisasi Karebosi sudah melalui proses tender. Berdasarkan penelusuran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar, proyek tersebut sudah ditayangkan sejak 4 September 2023 lalu.
Setelah melewati sejumlah proses, akhirnya ditemukan pemenang tender yakni PT Arkindo dengan penawaran Rp63,5 miliar dari pagu anggaran senilai Rp69,9 miliar.
Setelah penetapan pemenang, saat ini, mekanisme tender sudah memasuki masa sanggah. Kendati sudah penetapan pemenang, namun proyek ini terancam menjadi tender gagal. (*)