HERALDSULSEL.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hingga saat ini belum mengantongi Hak Penggunaan Lahan (HPL) atau alas hak Karebosi. Padahal, sertifikat lahan menjadi syarat penandatangan kontrak rekanan Revitalisasi Karebosi.
Pengurusan HPL itu menjadi ranah dan tanggung jawab dari Dinas Pertanahan Kota Makassar.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawaty sesumbar jika sudah merampungkan HPL Lapangan Karebosi.
Rencananya, sertifikat lahan tersebut akan diserahkan langsung ke Wali Kota Makassar pada Peringatan HUT Kota Makassar ke 416 yang digelar awal November mendatang.
Namun, saat peringatan HUT Kota Makassar tidak ada penyerahan HPL ke Wali Kota Makassar yang masuk ke dalam rangkaian acara.
Padahal, Sri mengatakan dengan adanya HPL ini, Pemerintah Kota Makassar sudah memiliki legalitas secara hukum untuk mengelola Lapangan Karebosi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar Ismail Abdullah mengatakan, pengurusan HPL atau sertifikat lahan di Karebosi masih menunggu pusat. Saat ini, pihaknya sudah menyerahkan berkas ke pemerintah pusat.
“Sementara on progres di Jakarta. Bu Kadis sudah mengantar ke Jakarta lengkap dokumen. Ini ditandatangani menteri,” ujar Ismail Abdullah, Kamis, 17 November 2023.