HERALDSULSEL.ID, MAKASSAR – Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulsel akan dibubarkan. Rencana itu mencuat ketika Andi Sudirman Sulaiman tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Sulsel.
Gubernur Sulsel membentuk TGUPP berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 148 Tahun 2018, tentang TGUPP dengan susunan organisasi yang terdiri atas Ketua, Anggota, Tenaga Ahli, dan Sekretariat.
Pada era Gubernur Sulsel non aktif Prof Nurdin Abdullah membuat TGUPP itu, dan pada masa Andi Sudirman Sulaiman menjabat Plt Gubernur Sulsel, komposisi TGUPP diubah.
Maka SK TGUPP terbit lagi pada 2 Februari 2023 lalu, bernomor No. SK : 66./I/2023 tertanggal 2 Februari 2023.
Apa itu TGUPP?
Mengutip dari jakarta.go.id, TGUPP dibutuhkan untuk memastikan visi dan misi yang diangkat tercapai secara penuh sepanjang masa bakti gubernur. Tim terdiri atas para tokoh, ahli, dan tenaga profesional yang menjadi andalan Gubernur, dalam menerjemahkan dan mengawal visi misi ke dalam program prioritas pembangunan DKI Jakarta.
Pembentukan TGUPP berdasarkan pemikiran tentang tim khusus berdedikasi tinggi yang dibutuhkan untuk mengawal dan memastikan berbagai satuan kegiatan bisa terlaksana tepat sasaran secara holistik. Sesuai namanya, TGUPP adalah tim, bukan perangkat daerah.
Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1), TGUPP dibentuk dalam percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik berfokus program prioritas gubernur. TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada gubernur.