HERALDSULSEL.ID, MAKASSAR – Para pejabat Apartur Sipil Negara (ASN) yang dinonjobkan di era Andi Sudirman Sulaiman tantang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel uji kebenaran. Pasalnya, para pejabat tersebut tidak menerima pencopotannya.
Koordinator ASN yang dinonjobkan, Aruddini menyampaikan, pihaknya siap menanggung sanksi dan menerima dengan lapang dada nonjob yang diberikan selama itu bisa dibuktikan.
“Kita dudukan persoalan ini, silahkan BKD mempersiapkan (berkas dan kebenaran, red) kami juga mempersiapkan, sehingga akan ketemu nanti siapa yang salah. Kalau pun kami ternyata salah dan memang ada kekeliruan, kami siap terima dan kami sudah dinonjobkan,” kata Aruddini usai bertemu Pj Gubernur Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin 18 September 2023.
Persoalannya kata dia cukup simpel, para ASN yang dinonjobkan itu hanya perlu penjelasan terkait kesalahannya, sehingga ia dinonjobkan.
“Kami seperti ini, agar kedepan nanti tidak terjadi seperti ini,” jelas Aruddini.
“Sehingga tadi bersama Pak Pj (Gubernur) tadi sempat menyampaikan bahwa kebijakan yang terjadi dimasa lalu ada yang berdampak ASN dinonjob dan Demosi, masalahnya, apa sehingga kami diberikan sanksi berat sementara sanksi berat diatur dalam undang-undang ASN,” tambahnya meniru pernyataan yang dilontarkannya ke Pj Gubernur Sulsel.
Pj Gubernur Sulsel kata mantan Kabid Lalu Lintas Dishub Sulsel itu bilang, pihaknya diberi lampu hijau atas tuntutan tersebut, selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Harapan kita ya mudah-mudahan kalau udah ada cacat prosedur ya dibatalkan, walaupun hanya satu hari, ini kan berkaitan dengan harga diri kami keluarga kami, kalau pun satu hari saja dibatalkan lalu kami kembali sudah itu disesuaikan kembali. Apakah ada yang mau kembali ke sini walaupun tidak ada jabatan itu, kan nanti apa hasil kajiannya nanti,” tutup Aruddini.