KPU Bakal Bahas Percepatan Pendaftaran Capres-Cawapres Bersama DPR

- Politik
  • Bagikan
Ilustrasi

HERALDSULSEL.ID – KPU bakal membahas percepatan pendaftaran Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024. Pembahasan ini akan digelar bersama DPR pada Rabu besok 20 September 2023.

“Insya Allah, Rabu sore, jam 15.30 akan diselenggarakan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah di DPR untuk membahas rancangan Peraturan KPU Pendaftaran Peserta Pilpres,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Selasa 19 September 2023.

Idham menjelaskan, draf atau rancangan Peraturan KPU (PKPU) itu memuat waktu pendaftaran capres yang semula dijadwalkan 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.

“(Nantinya) pascarapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang, KPU melanjutkan proses legal drafting dengan mengikuti rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Idham memaparkan.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya bakal mengajukan dua opsi soal masa pendaftaran pencalonan presiden dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR RI, Rabu besok.

“Di dalam draft yang itu dirancang 10 sampai 16 Oktober 2023. Nanti kita siapkan dua-duanya,” kata Hasyim kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 18 September 2023.

Kedua opsi tersebut ialah masa pendaftaran pencalonan presiden yang akan dimajukan 10 sampai 16 Oktober 2023 atau tetap tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

“Jadi kalau pendaftarannya 10 sampai 16 Oktober berarti durasi itu verifikasi, penelitian administrasi, syarat pencalonan, maupun syarat calon presiden itu relatif agak longgar. Tapi batas akhirnya penetapan DCT dan daftar calon tetap presiden, wakil presiden 13 November 2023,” jelas Hasyim.

  • Bagikan
/* */