Kejari Pangkep Tahan Mantan RM BRI Diduga Korupsi Rp1,08 Miliar

- Hukum
  • Bagikan

HERALDSULSEL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menahan SN, mantan Relationship Manager (RM) BRI Cabang Pangkep, atas dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan rekening dan kredit nasabah pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 s/d Tahun 2022.

Kepala Seksi Intelijen, Sulfikar mengatakan, SN diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.081.382.000,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Pangkep.

“Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: KEP-26/P.4.27/Fd.1/09/2023, Tanggal 19 September 2023,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/9/2023).

Toto Roedianto menjelaskan, S N diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penggunaan atau penguasaan rekening dan kartu ATM nasabah terhitung sejak 7 Maret 2016 hingga 31 Desember 2022. Kredit digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian digunakan oleh orang lain atau yang biasa disebut dengan kredit tempilan.

“Selain itu, S N juga diduga melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur atau yang biasa disebut dengan kredit topengan,” tuturnya.

Untuk kelancaran proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menahan S N selama 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep.

“Penyidik khawatir tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, S N disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi calo maupun meminta uang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi Kejaksaan Negeri Pangkep dan BRI KC Pangkep dalam menjaga badan inklusi keuangan dari oknum maupun pihak luar yang dapat mengakibatkan kerugian baik reputasi maupun finansial,” ungkapnya. (*)

Stay connect With Us :
  • Bagikan